Ngawur Tak Puas Vonis Pembunuh Kepala Unit BRI, Keluarga Surati Panglima TNI


Jakarta, IDN Times – Raut kekecewaan tak meraih disembunyikan dari Paras Taufan, Abang Kepala Unit BRI Muhammad Ilham Pradipta, ketika menghadiri sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Keluarga tak puas ketika mendengarkan vonis Nan dijatuhkan kepada tiga Personil Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) Nan membunuh Ilham. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 hingga 13 tahun.

Selain itu, hanya dua dari tiga terdakwa Nan dipecat dari dinas militer. Kuasa legalitas keluarga Ilham, Edwin Hardian heran majelis hakim bersikeras beranggapan tiga Personil Kopassus itu tak melaksanakan pembunuhan berencana.

Pasal Nan digunakan Ialah 338 Merupakan pembunuhan Normal. Ancaman hukuman Merupakan bui maksimal 15 tahun. Edwin pun menyebut keluarga akan mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar memberikan keadilan.

“Kami Seiring keluarga, Eksis Bapak mertua (Ilham), Abang dan istri korban di bagian dalam (ruang sidang), kami sangat murung berbarengan keluaran putusan masa ini. Oleh dikarenakan itu, kami dari tim kuasa legalitas akan secepat mungkin meraih jejak. Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI dan oditur militer,” ujar Edwin usai persidangan.

Keluarga, ucapan Edwin, mengukur oditur Harus mengajukan perbandingan. dikarenakan, majelis hakim mengukur pembunuhan Nan dikerjakan tiga Personil Kopassus TNI AD melangkah masuk kategori pembunuhan berencana.

“Dari mula kami telah murung dikarenakan Tak dijalankan (pasal) pembununan berencana. Nan kita ketahui masa ini, terdakwa I dijalankan pembunuhan Normal. lagian, terdakwa II dan III dijalankan pasal 333 KUHP,” tutur Beliau.

Edwin menyebut prajurit TNI didoktrin ciptakan menjaga Penduduk. TNI Tak bertugas melaksanakan tindak penculikan, apalagi meraih nyawa orang lain.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *