MATARAM, KOMPAS.com – Pengacara terdakwa Radiet Ardiansyah alias Radiet membacakan nota pembelaan atau pledoi internal sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah.
Sidang menyusuri di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (4/6/2026).
“Kami telah membacakan nota pembelaan pledoi hasilkan klien kami terdakwa Radiet Ardiansyah dan kami menginginkan majelis hakim membebaskan Radiet dari segala tuntutan dan dakwaan Nan diajukan oleh JPU,” ungkapan tim pengacara terdakwa, Putri Maya Rumanti usai sidang.
internal sidang tersebut, pengacara terdakwa membacakan lumayan melimpah orang skor, terkait data-data Nan terungkap di persidangan.
lafal juga: “Anak Saya Bukan Pembunuh, berteriak Bunda Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Unram Usai Radiet Dituntut 13 Tahun Penjara
Kusnaini, pengacara lainnya, mengomentari letak TKP di Pantai Nipah Nan meraih diakses oleh Seluruh orang.
“Kami juga mengutarakan data elektronik dari lumayan melimpah netizen bahwa Letak tersebut lumayan melimpah menyusuri pembegalan,” ungkapan Kusnaini usai sidang.
Selain itu, data bahwa saksi-saksi Nan menemukan Radiet kali pertama itu linier sejalan berdua visum et repertum bahwa Radiet internal kondisi pingsan dan luka berat banget.
lafal juga: Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara
Terkait Pakar forensik Nan dihadirkan di persidangan, pihak penasehat aturan terdakwa mengevaluasi seorang Pakar Tak boleh memperagakan bagaimana pelaku melaksanakan kejahatan dan menuduh terdakwa sebagai pelakunya.
“Tapi di internal data kemarin Pakar Nan dihadirkan oleh Penuntut Biasa itu memperagakan bagaimana pelaku melaksanakan kejahatan dan bahkan menuduh terdakwa sebagai pelakunya,” ungkapan Kusnaini.
internal nota pembelaan tersebut, penasihat aturan terdakwa juga mengutarakan pendapat Pakar forensik Nan mengomentari pola luka Nan Baju pada Radiet dan Vira.
“29 luka Nan Eksis pada Radiet dan 39 luka Nan Eksis pada Vira itu Mempunyai pola Nan Baju. Artinya bahwa pelakunya itu Baju,” ungkapan Kusnaini.
Kusnaini menyambung, bekas luka pada tangan kiri terdakwa Radiet bukan merupakan bekas cakaran melainkan bekas luka acak dikarenakan Barang-Barang Nan Eksis di Sekeliling TKP, seperti karang, ranting dan pasir.
“Ini membuktikan Eksis pelaku Nan Tetap berkeliaran di eksternal sana,” ungkapan Kusnaini.
Pihaknya menyangkal tuntutan Jaksa Nan menyebut bahwa HP Radiet dan Vira sengaja disembunyikan di TKP.
“data Nan meraih kita hadirkan dari sejak masa peristiwa Tiba purnama September, HP Radiet itu on off lagian letak Radiet telah di RS. Artinya terbukti di persidangan bahwa HP terdakwa di internal penguasaan orang lain,” naik Kusnaini.
internal pledoi Nan disampaikan, penasihat aturan terdakwa mengevaluasi bahwa tuntutan jaksa imajinatif, asumtif dan mengada-Eksis.
“Jadi Tak boleh orang itu dihukum berdua Anggapan dan Khayalan seperti itu. Kami tadi pastikan minta pada majelis hakim agar terdakwa ini dibebaskan,” ungkapan Kusnaini.
lebih masa lalu, jaksa menuntut hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Radiet atas kasus pembunuhan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira Nan terdeteksi tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 27 Agustus 2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang