Harianjogja.com, JOGJA—alur aturan kasus pembunuhan Wirobrajan berikut bergulir di Pengadilan Negeri Jogja. bagian dalam sidang pemeriksaan saksi Nan digelar Kamis (4/6/2026), keluarga korban Tak hanya mengawal alur pidana terhadap para terdakwa, tetapi juga memperjuangkan hak restitusi atau menukar kerugian sebar keluarga Nan ditinggalkan.
Perkara pembunuhan Wirobrajan ini menyeret empat terdakwa, Merupakan GS (23), ST (24), RZ (18), dan RM (23). Keempatnya didakwa mengerjakan pengeroyokan terhadap NP (25) hingga menyebabkan korban meninggal Bumi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kusmanto berdua Jaksa Penuntut Biasa Juanita berkualitas Suryani. bagian dalam persidangan tersebut, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir secara daring ciptakan memberikan kesaksian terkait pemenuhan hak-hak keluarga korban.
Kuasa aturan keluarga korban, Arif Faruk Filayati, memaparkan bahwa pihaknya Konsentrasi mengawal dua aspek sekaligus, Merupakan alur pidana terhadap para terdakwa dan pengajuan restitusi keluarga korban.
Menurut Arif, perkembangan aturan pidana ketika ini mulai mengedepankan konsep keadilan restoratif (restorative justice), Nan Tak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban dan keluarganya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengajuan restitusi Tak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para terdakwa.
“Kalau minta Tenteram Tak mendapatkan, alur aturan tetap Melangkah dan tetap berlanjut. Pokoknya pidana tetap Eksis,” ujar Arif.
Arif menerangkan, penetapan besaran restitusi umumnya akan dibacakan bersamaan berdua putusan ujung majelis hakim. Setelah putusan berkekuatan aturan tetap atau inkrah, pelaku Baju diberi Masa selama 30 saat ciptakan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
Apabila kewajiban itu Tak dijalankan, kejaksaan Seiring juru sita pengadilan mendapatkan mengerjakan jejak aturan berupa pelacakan hingga penyitaan aset milik terdakwa.
“Bilamana Tak Eksis upaya ciptakan pembayaran, sebenarnya harus Jaksa dan juru sita pengadilan Nan mengeksekusi harta kekayaan daripada terdakwa ini,” jelasnya.
Namun, apabila para terdakwa terbukti Tak Mempunyai harta Nan pas ciptakan membayar restitusi, ketentuan aturan memberikan Hukuman pengganti berupa hukuman subsider. bagian dalam kondisi tersebut, terdakwa mendapatkan dikenai pelengkap Era kurungan Sekeliling enam hingga tujuh purnama.
bagian dalam pendampingan perkara pembunuhan Wirobrajan ini, Arif mengaku mendapatkan kuasa dari dua Personil keluarga inti korban ciptakan menjamin seluruh hak aturan korban mendapatkan terpenuhi.
“gua mendapat kuasa dari dua orang. Pertama dari Om korban Nan bertindak sebagai pelapor bagian dalam kasus ini. Kedua, dari Bunda korban selaku pemohon Formal ciptakan pengajuan restitusi,” ungkapan Arif.
Ia menambahkan, tim kuasa aturan akan berikut mengawal jalannya persidangan hingga putusan ujung. Selain menjamin para pelaku mendapatkan hukuman Nan setimpal, pihaknya juga Berikhtiar agar Bunda korban mendapatkan hak restitusi sesuai ketentuan Nan Beraksi. Kehadiran LPSK bagian dalam sidang ini berperan bagian dari upaya pemenuhan hak korban bagian dalam alur peradilan pidana Nan Tetap berikut Melangkah di Pengadilan Negeri Jogja.
periksa Warta dan Artikel Nan lain di Harian Jogja, dan edisi cetak edisi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.