BALIKPAPAN – Kasus penculikan tragis Nan menimpa seorang anak Pria berusia tujuh tahun bernama Muhammad Royyan Prasetyo Usul Kampung Tator, jalur Pasundan, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada akhirnya tercapai diungkap oleh jajaran kepolisian. Korban Nan sempat dinyatakan Lenyap sejak permulaan pekan tersebut terdeteksi internal kondisi meninggal Bumi, Fana pelaku utamanya sekarang telah tercapai diringkus oleh tim gabungan.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur menangkap tersangka Primer berinisial MY di kawasan jalur Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Tersangka Nan berusia 32 tahun tersebut teridentifikasi berprofesi sebagai pengemudi ojek daring dan berdomisili di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Senin (1/6/2026) Sekeliling pukul 19.00 WITA ketika korban sedang bermain di halaman Griya, Fana sang Bunda sedang beraktivitas di internal dapur. Titik urai hilangnya korban mulai terkuak setelah rekan sebaya korban memberikan kesaksian Krusial mengenai keterlibatan seorang Pria beratribut ojek daring Nan membawa korban kesana memakai sepeda motor.
“Menurut keterangan rekan korban, korban telah diajak kesana oleh seorang Pria Nan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Rona putih, mengenakan helm merah, dan memakai jaket ojek daring berwarna kuning,” Jernih Irjen Pol Endar Priantoro internal konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Berbekal keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di Sekeliling Letak peristiwa, polisi Beralih Sigap memburu pelaku hingga pada akhirnya tercapai membekuk MY di Balikpapan pada Selasa (2/6/2026) gelap. ketika diinterogasi permulaan oleh petugas, pelaku sempat mengetes mengelabui aparat berbarengan berdalih bahwa anak tersebut telah dilepaskan di kawasan taman Bukit Pelangi, center perkantoran Pemkab Kutai Timur.
Namun, aparat kepolisian Tak yakin begitu saja pada alibi pelaku dan terus mengembangkan titik pencarian hingga pada akhirnya jasad bocah malang tersebut terdeteksi mengapung di sebuah sungai tidak berjarak Masjid Agung Al-Falah Sangatta pada Rabu (3/6/2026) sinar. Berdasarkan keluaran autopsi forensik, tim medis menemukan bukti bahwa korban Wafat lemas dikarenakan masuknya air ke internal saluran pernapasan setelah merasakan kekerasan fisik dari pelaku.
“Modus Nan digunakan tersangka Ialah membujuk dan mengajak korban berbarengan alasan kesana memancing Seiring. Dari keluaran autopsi, penyebab Primer Mortalitas korban Ialah masuknya air ke internal saluran pernapasan sehingga korban Wafat lemas,” papar Endar secara terperinci mengenai kekejaman pelaku.
Sebelum menenggelamkan korban ke internal air sungai hingga tewas, pelaku teridentifikasi terlebih dahulu mencekik leher korban hingga pingsan tak berdaya. Selain melaksanakan pembunuhan, MY juga sempat melancarkan langkah teror berbarengan mengirimkan selembar potongan kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan sejumlah Duit tebusan kepada keluarga korban, meskipun nyawa korban telah ia habisi terlebih dahulu sebelum Duit tersebut diserahkan.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian tercapai melindungi sejumlah barang bukti krusial termasuk Esa unit sepeda motor, jaket ojek daring, helm merah, potongan kardus ancaman, serta busana terakhir Nan dikenakan oleh korban. Atas tindakan kejinya, tersangka MY sekarang mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur internal KUHP berbarengan ancaman hukuman maksimal pidana Wafat atau penjara seumur Hayati.