EKSPOSKALTIM, BALIKPAPAN – Jeratan utang ternyataa jadi pemicu tindakan keji Nan dijalankan oleh MY alias Muh. Yunus (32), seorang pengemudi ojek daring (ojol) Usul Bengalon, Kutai Timur. Lantaran terdesak masalah ekonomi, MY nekat menyusun penculikan dan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 7 tahun, Muhammad Royyan Prasetyo.
langkah nekat pelaku Nan bermotif pemerasan ini ujungnya dibongkar oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kutim. Pelaku diringkus tak memakai perlawanan pada Selasa (2/6/2026) sunyi di kawasan lorong Sultan Hasanuddin, anyar inti, Balikpapan Barat.
Niat Jahat Terbersit ketika Mangkal Ojol
Direktur Reserse Kriminal Biasa (Dirreskrimum) Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, membeberkan bahwa letak pelaku Nan sedang terlilit utang membuatnya suram mata. Niat jahat tersebut mendadak terbersit di benak pelaku ketika dirinya sedang mangkal menanti pesanan (orderan) ojol.
agenda jahat ini ternyata telah berakar sejak lima hingga enam purnama sebelum itu, tepatnya pada Januari 2026.
“ketika itu, pelaku pernah mengantar orang Uzur korban sebagai penumpang. Selama di perjalanan, orang Uzur korban bercerita sedang mengurus Duit berbarengan nominal Nan pas Akbar. Pelaku kemudian sengaja lewat di Ambang Griya korban dan menandai lokasinya,” urai Jamaluddin.
Berbekal informasi tersebut, MY menggoda kesimpulan bahwa keluarga korban Mempunyai kemampuan finansial Nan mapan. Hal ini menimbulkan niat tersangka menjadikan anak korban sebagai alat tawar-menawar (bargaining) ciptakan memeras Duit demi melunasi utang-utangnya.
antar Ancaman Lewat Kardus, Minta Rp200 Juta via SeaBank
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, memaparkan bahwa sebagai bagian dari agenda pelunasan utangnya, MY melancarkan langkah teror dan pemerasan kepada keluarga korban. Pelaku mengirimkan selembar potongan kardus Nan berisi tulisan tangan instruksi pemerasan ke Griya korban.
“internal potongan kardus itu, tersangka MY menginginkan keluarga korban ciptakan mengirimkan Duit tebusan sebesar Rp200 juta ke sebuah nomor rekening SeaBank, disertai kalimat bernada ancaman keras,” singkap Endar ketika memberikan keterangan Formal di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Nahas, belum sempat Duit tebusan fantastis itu disiapkan atau dikirimkan oleh pihak keluarga, MY telah terlebih dahulu mencekik dan menenggelamkan bocah tak berdosa itu di sebuah sungai tidak terpencil Masjid Agung Al-Falah Sangatta hingga tewas.