BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim membongkar kasus penculikan dan pembunuhan terhadap seorang anak berusia tujuh tahun di Kabupaten Kutai Timur. Polisi menangkap pelaku Nan berprofesi sebagai driver ojek digital (ojol) selang dua masa dari laporan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro berucap kasus tersebut bermula ketika keluarga memberitakan korban telah Lenyap pada Senin (1/6/2026). Lokasinya lorong Pasundan, Kampung Tator, Kecamatan Sangatta Utara.
Menurut Endar, Sekeliling pukul 19.30 Wita, Bunda korban sempat mengajak anaknya kembali ke Griya. Namun korban memutuskan tetap bermain Seiring rekan-temannya.
Setelah kembali ke Griya dan menyelesaikan pekerjaan Griya tangga, sang Bunda mencari anaknya ke Sekeliling lingkungan Loka tinggal. Namun pencarian itu Tak membuahkan output.
“Dari keterangan rekan bermain korban, anak tersebut terlihat Seiring seorang Pria Nan memakai sepeda motor Honda Scoopy Rona putih, mengenakan helm merah dan jaket keliru Esa ojek digital,” ungkapan Endar, Kamis (4/6/2026).
Keluarga kemudian memberitakan dugaan penculikan ke Polres Kutai Timur pada Selasa (2/6/2026) permulaan masa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur mengerjakan olah Loka peristiwa perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman dan petunjuk.
output penyelidikan mengarah kepada seorang cowok berinisial MY (32), Penduduk Kabupaten Kutai Timur Nan bekerja sebagai driver ojol. Polisi pada akhirnya menangkap tersangka Nan lokasinya lorong Sultan Hasanuddin, Kelurahan anyar inti, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Tersangka Minta Tebusan Rp200 Juta
Berdasarkan pemeriksaan permulaan, tersangka mengaku sempat membawa korban dan meninggalkannya bagian dalam kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun polisi Tak langsung memercayai keterangan tersebut dan mengerjakan penyisiran ke sejumlah Letak.
output pencarian pada akhirnya menemukan korban bagian dalam kondisi meninggal Bumi pada Rabu (3/6/2026) Sekeliling pukul 11.30 Wita. “Jasad korban mengapung di pinggir sungai belakang Masjid Agung Bukit Pelangi, Sangatta,” bongkar Endar.
Polisi kemudian mengerjakan autopsi ciptakan mengetahui penyebab Mortalitas korban. Berdasarkan output pemeriksaan forensik, korban meninggal dikarenakan Wafat lemas setelah air memasuki ke saluran pernapasan. Polisi menduga tersangka mencekik korban terlebih dahulu hingga tak sadar sebelum membuangnya ke sungai.
“Dari output autopsi, penyebab Mortalitas Ialah masuknya air ke seluruh saluran pernapasan sehingga menyebabkan Wafat lemas,” imbuhnya.
bagian dalam penyidikan terungkap tersangka sempat membawa korban berdua alasan mengajak memancing. Setelah itu tersangka mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan menginginkan Duit tebusan senilai Rp200 juta.
Tersangka menulis ancaman tersebut pada selembar kardus, kemudian mengirimkan ancaman tersebut kepada keluarga korban. Namun sebelum keluarga memenuhi permintaan tersebut, tersangka telah extra dahulu menghabisi nyawa korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Scoopy Rona putih, jaket ojek digital, helm merah, kardus berisi pesan ancaman, serta sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka berdua pasal pembunuhan berencana bagian dalam Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) dan pasal-pasal terkait perlindungan anak.
“Kami Tetap terus mengoptimalkan kasus ini ciptakan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain serta melengkapi seluruh alat bukti bagian dalam alur penyidikan,” konfirmasi Endar. (bro2)