KEPOLISIAN area (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), membeberkan kronologis Komplit kasus perampasan kemerdekaan berujung seorang bocah Pria berusia tujuh tahun berinisial MRP Usul Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meninggal Bumi. Fana pelakunya seorang Pria inisial MY (32) telah tercapai diringkus polisi, motif pelaku Fana persoalan ekonomi dan sempat menginginkan Duit tebusan kepada keluarga korban sebanyak Rp200 juta.
Hal ini diungkapkan, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro ditemani Kasi Humas Polda Kaltim dan Direskrimum Polda Kaltim, Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Kamis (4/6), di Mako Polda Kaltim, internal konferensi pers pengungkapan tindak pidana perampasan kemerdekaan sehingga meninggalnya seorang bocah Usul Sangatta Utara dan sempat viral dan menyita perhatian masyarakat Kaltim.
“Kami dari jajaran Polda Kalimantan Timur terlebih dahulu mengutarakan Selera belasungkawa dan duka cita Nan mendalam atas peristiwa Nan menimpa korban. Kami Beribadah kepada keluarga Nan ditinggalkan agar disalurkan power, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan internal melewati peristiwa ini,” ungkapan Endar.
Korban diberitakan Lenyap pada Senin, 1 Juni 2026
Kapolda berbisik, kronologi pengungkapan kasus Nan bermula dari laporan orang Uzur korban, terkait hilangnya MRP pada Senin, 1 Juni 2026, di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.
Setelah meraih laporan itu, lanjutnya, kemudian tim gabungan langsung melaksanakan penyelidikan berbarengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengkaji rekaman CCTV di Sekeliling Letak peristiwa. Dari output penyelidikan tersebut polisi pun tercapai mengetahui identitas pelakunya.
“output penyelidikan mengarah kepada seorang pengemudi ojek daring MY (32) Nan juga berprofesi sebagai pekerja swasta berdomisili di Kutim. Setelah dijalankan pendalaman, pelaku tercapai ditangani pada Selasa sunyi Sekeliling pukul 20.30 Wita di kawasan jalur Sultan Hasanuddin, Balikpapan Barat,” ujar Endar.
Ketika pelaku ditangani, lanjutnya, korban Tak sedang Seiring MY. Dan dari output pemeriksaan, pelaku memberikan petunjuk Letak keberadaan korban Nan kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan,” sebutnya.
Korban terdeteksi Meninggal di Parit Berair tidak berjarak Masjid
ketika ditahan, pelaku sempat mengaku telah meninggalkan korban di kawasan Taman Venus, Bukit Pelangi, Sangatta. Namun setelah dijalankan penyisiran, korban Tak terdeteksi di Letak Nan diungkapkan. Sehingga tim gabungan mengembangkan Letak pencarian hingga pada akhirnya menemukan korban internal keadaan meninggal Bumi.
“Korban kami temukan pada Rabu (3/6) Sekeliling pukul 11.30 Wita, ketika itu kondisi korban telah meninggal Bumi berbarengan letak telungkup di parit berair belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq, Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.
Kemudian jenazah korban langsung dievakuasi ke Griya Sakit Biasa area (RSUD) Kudungga Sangatta, Kutim, guna dijalankan autopsi oleh tim dokter forensik.
“Berdasarkan output autopsi, terdeteksi tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim forensik juga merangkum bahwa korban meninggal dikarenakan Wafat lemas atau asfiksia, dikarenakan masuknya air ke saluran pernapasan korban,” urainya.
Ia menuturkan, dari tangan pelaku MY, polisi tercapai mengumpulkan dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, dua unit sepeda motor Nan digunakan pelaku ketika membawa korban, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta sejumlah busana milik korban dan pelaku.
Pelaku Mengajak Korban Mancing Lampau Minta Duit Tebusan
Kapolda memaparkan, adapun motif Fana pelaku diperkirakan dikarenakan Unsur ekonomi dan nafsu seksual. Bahkan pelaku sempat mengutarakan surat permintaan Duit tembusan sebanyak Rp200 juta kepada orang Uzur korban. Pihaknya juga melindungi alur penyidikan akan dijalankan secara profesional dan tuntas ciptakan memberikan keadilan sebar korban dan keluarganya.
Dari output pemeriksaan, pelaku mengaku mengajak korban kesana berbarengan dalih memancing. Setelah menguasai korban, pelaku kemudian mengirimkan ancaman kepada keluarga korban dan menginginkan Duit tebusan sebesar Rp200 juta.
“Modus operandi Nan telah kami dapatkan, tersangka melaksanakan perampasan kemerdekaan berbarengan tapak mengajak korban ciptakan beraktivitas memancing. Kemudian tersangka menginginkan Duit tebusan sebesar Rp 200 juta kepada keluarga korban dikarenakan Mempunyai utang di bank,” ungkapan Endar.
Permintaan tebusan tersebut disampaikan melalui pesan ancaman Nan disalurkan kepada keluarga korban memakai service ojek daring. Ancaman itu ditulis pada selembar kardus dan dikirimkan ke Griya keluarga korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat berbarengan pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan berbarengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur Hayati,” jelasnya.
sampai saat ini, penyidik Tetap mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melindungi kronologi Mortalitas korban dan melengkapi alat bukti ciptakan alur legalitas terhadap tersangka.
Kapolda menegaskan pihaknya akan menindak kasus tersebut secara profesional dan tuntas teringat korban merupakan anak di bawah umur. “Kami berkomitmen membongkar seluruh bukti Nan menyusuri dan menuntaskan alur legalitas terhadap pelaku sesuai ketentuan Nan Beraksi,” tegasnya.
Ditempat Baju Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, mengutarakan apresiasi kepada seluruh personel, baik tim Polres Kutim maupun tim Jatanras Polda Kaltim Nan terlibat membongkar kasus tersebut.
“Kami mengucapkan dapat kasih kepada seluruh tim personel, Nan telah bekerja keras cerah dan sunyi ciptakan membongkar kasus ini,” ucapnya.
alur legalitas akan Melangkah pastikan dan Maksimal
Terkait berbarengan hukuman sebar pelaku, AKBP Fauzan menegaskan alur legalitas akan Melangkah pastikan dan maksimal. Berdasarkan keterangan Kapolda Kaltim sebelum itu, pelaku terancam hukuman Nan sangat beban atas tindakan kejinya.
“Kalau Nan disampaikan oleh Pak Kapolda tadi, tentunya Ialah pidana ancaman seumur Hayati ya kepada pelaku. Kita semoga kelak hukumannya juga akan maksimal terhadap pelaku,” pastikan AKBP Fauzan.
Kasus ini sebelum itu berperan perhatian tangguh masyarakat Kutim dan Kaltim setelah informasi hilangnya Royyan menyebar di berbagai platform media sosial. Polisi menghargai bantuan masyarakat Nan turut menolong memberikan informasi selama alur pencarian dan pengungkapan kasus menyusuri.(H-2)