Ngawur Hakim Vonis Prajurit TNI Pembunuh Pegawai BRI 13 Tahun Bui


MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Sersan Kepala Mochamad Nasir bagian dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Unit Pembantu Bank warga Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Hakim juga menghukum dua terdakwa lain, Kopral Dua Feri Herianto dan Sersan Kepala Frengky Yaru, masing-masing berbarengan pidana penjara tujuh tahun dan Esa tahun.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan Nasir terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Nan diatur bagian dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang mengenai KUHP.

“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Fredy ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Majelis hakim Tak sependapat berbarengan dakwaan pembunuhan berencana Nan diajukan oditur militer. Hakim mengevaluasi unsur pembunuhan Normal terbukti bagian dalam perbuatan Nasir.

Fana itu, majelis hakim mengatakan Feri dan Frengky terbukti mengerjakan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain Nan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang mengenai KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru Esa tahun penjara,” ucapan Fredy.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Nasir dan Feri. Hakim turut mewajibkan Nasir membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban berbarengan ketentuan subsider tujuh rembulan penjara. Adapun Feri diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta subsider lima rembulan penjara.

Berbeda berbarengan dua terdakwa lainnya, Frengky Tak meraih pidana opsional berupa pemecatan maupun kewajiban membayar restitusi. Menurut hakim, hal tersebut sesuai berbarengan perannya Nan hanya berada di bagian dalam mobil Sembari bermain permainan.

berbarengan putusan tersebut, ketiga terdakwa terlepas dari dakwaan pembunuhan berencana Nan lebih sebelumnya diajukan oditur militer. Majelis hakim juga mengatakan mereka Tak terbukti mengerjakan tindak pidana menyembunyikan mayat.

Vonis terhadap para terdakwa berbeda dari tuntutan oditur. lebih sebelumnya, oditur militer menuntut Nasir berbarengan pidana penjara 12 tahun dan pemecatan dari TNI Angkatan Darat. Oditur juga menuntut Feri berbarengan pidana penjara 10 tahun serta pemecatan dari dinas militer.

Adapun Frengky menjalani tuntutan pidana penjara selama empat tahun tak memakai pidana opsional. Namun, majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan hukuman extra tidak beban kepada Feri dan Frengky, serta hukuman Esa tahun extra beban kepada Nasir dibanding tuntutan oditur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *