MAJELIS hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Sersan Kepala Mochamad Nasir internal perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Unit Pembantu Bank masyarakat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta. Hakim juga menghukum dua terdakwa lain, Kopral Dua Feri Herianto dan Sersan Kepala Frengky Yaru, masing-masing berbarengan pidana penjara tujuh tahun dan Esa tahun.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan Nasir terbukti melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Nan diatur internal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) KUHP juncto Pasal 458 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang terkait KUHP.
“Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Fredy ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.
Majelis hakim Tak sependapat berbarengan dakwaan pembunuhan berencana Nan diajukan oditur militer. Hakim mengukur unsur pembunuhan Normal terbukti internal perbuatan Nasir.
Fana itu, majelis hakim menegaskan Feri dan Frengky terbukti melaksanakan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain Nan menyebabkan Mortalitas sebagaimana dakwaan kesatu subsidair berdasarkan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) KUHP juncto Pasal 451 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang terkait KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Kopda Feri Herianto tujuh tahun penjara dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Serka Frengky Yaru Esa tahun penjara,” ungkapan Fredy.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Nasir dan Feri. Hakim turut mewajibkan Nasir membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban berbarengan ketentuan subsider tujuh purnama penjara. Adapun Feri diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta subsider lima purnama penjara.
Berbeda berbarengan dua terdakwa lainnya, Frengky Tak mendapatkan pidana opsional berupa pemecatan maupun kewajiban membayar restitusi. Menurut hakim, hal tersebut sesuai berbarengan perannya Nan hanya berada di internal mobil Sembari bermain gim.
berbarengan putusan tersebut, ketiga terdakwa terlepas dari dakwaan pembunuhan berencana Nan lebih masa lalu diajukan oditur militer. Majelis hakim juga menegaskan mereka Tak terbukti melaksanakan tindak pidana menyembunyikan mayat.
Vonis terhadap para terdakwa berbeda dari tuntutan oditur. lebih masa lalu, oditur militer menuntut Nasir berbarengan pidana penjara 12 tahun dan pemecatan dari TNI Angkatan Darat. Oditur juga menuntut Feri berbarengan pidana penjara 10 tahun serta pemecatan dari dinas militer.
Adapun Frengky melewati tuntutan pidana penjara selama empat tahun tak memakai pidana opsional. Namun, majelis hakim ujungnya menjatuhkan hukuman kelebihan tidak beban kepada Feri dan Frengky, serta hukuman Esa tahun kelebihan beban kepada Nasir dibanding tuntutan oditur.