Jakarta –
Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah alias Radit, menyangkal tudingan jaksa Nan menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Melalui kuasa hukumnya, Radit bahkan dikatakan sebagai korban bagian dalam perkara tersebut.
Kuasa aturan Radit, Putri Maya Rumanti, mengevaluasi jaksa kandas membuktikan dakwaan pembunuhan Nan ditujukan kepada kliennya. Menurutnya, Bangunan tuntutan Nan disusun jaksa hanya keluaran Khayalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Radit bukan pelakunya. Radit Ialah korban,” ucapan Putri ketika membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (4/6/2027).
Putri mengevaluasi Bangunan tuntutan jaksa terhadap Radit hanya bersandar pada eliminasi spekulatif imajinatif. Menurutnya, pola penalaran seperti itu berpeluang menimbulkan kekeliruan bagian dalam alur peradilan.
“Tuntutan penuntut Biasa Nan hanya bersandar pada spekulatif dan imajinatif seperti ‘Kalau bukan terdakwa, siapa lagi pelakunya’ sangat Ringkih dan rawan lebar menyebabkan peradilan sesat. Penalaran penuntut Biasa bagian dalam tuntutannya, menyerahkan tanda resiko serius kepada masyarakat melebar,” ungkapnya.
Putri menyinggung tuntutan jaksa Nan mengevaluasi sikap Radit selama di bagian dalam persidangan bersikap akrobatik Nan Tak natural. Juga Tak memberikan Selera empati ke keluarga korban dikarenakan seringkali membawa Al-Quran ke persidangan agar terlihat paling alim dan saleh hasilkan menutupi perbuatannya.
Menurutnya, pernyataan jaksa itu pernyataan Nan penuh berdua prasangka. “Pernyataan Nan penuh berdua prasangka, menciderai evaluasi-evaluasi keadilan dan asas Prasangka tak bersalah bagian dalam persidangan ini. Serta melukai nurani seorang Bunda atau orang Uzur Nan mendidik anaknya, melukai jiwa kami sebagai seorang muslim,” katanya.
sebelum itu, Radit telah dituntut pidana penjara selama 13 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana penjara selama 13 tahun,” ucapan Sulviany, perwakilan jaksa penuntut.
Jaksa mengatakan Radit terbukti melaksanakan pembunuhan terhadap pacarnya itu, sesuai Pasal 458 Bagian (1) UU No 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
“mengatakan terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan pertama penuntut Biasa,” sebutnya.
hasilkan terungkap, kasus pembunuhan itu menyusuri pada Selasa (26/8/2025) Lampau di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB. bagian dalam kasus ini Radiet sempat mengaku dirinya dan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra sebagai korban begal. Akan tetapi, keluaran penyidikan polisi, Radiet ditentukan sebagai tersangka.
tindakan pembunuhan itu berawal dari Radiet hendak memperkosa korban. Akan tetapi, korban melawan. Sehingga menyusuri perkelahian antara korban dan pelaku.
(nor/nor)