Malang –
Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) oleh Abang iparnya, Bripka Agus Sulaiman bergulir. internal dakwaannya, jaksa mendakwa Bripka Agus berdua ancaman hukuman penjara seumur Hayati.
Sidang perkara pembunuhan Fardila digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa dan eksepsi dari terdakwa. internal dakwaannya, Bripka Agus didakwa berdua ancaman hukuman penjara seumur Hayati.
“Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur Hayati dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapan Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama, Kamis (4/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
internal sidang terungkap bukti bahwa kasus pembunuhan itu berawal ketika terdakwa Agus terjerat cicilan bank Nan telah Anjlok tempo. ketika itu terdakwa telah Berjuang meminjam Duit ke mertuanya melalui istrinya tapi kandas.
Agus kemudian mengetahui adik iparnya atau korban pindah kuliah dari Universitas Jember ke UMM dikarenakan Eksis masalah foto dan video asusilanya tersebar di memdia sosial. Kasus itu kemudian diberitakan korban ke Polres Jember.
Seminggu kemudian terdakwa menghubungi korban dan menakut-nakuti bahwa laporan Nan dilayangkan ke polisi itu mendapatkan juga Membikin melangkah masuk penjara. dikarenakan hal ini, terdakwa menyarankan agar mencabut laporan itu, namun harus menyiapkan Duit ciptakan prosesnya.
“Setelah itu korban (almarhumah) setuju mencabut laporan polisi Nan dibuatnya, kemudian terdakwa menerangkan ciptakan menyiapkan Duit sebesar Rp 10 juta Nan akan diserahkan kepada pihak Nan menolong ciptakan mengurus pencabutan laporan polisi tersebut,” cerah jaksa Vini Angeline.
Pada saat Pekan, 14 Desember 2025 Sekeliling pukul 15.00 WIB, terdakwa Lampau menghubungi korban dan mengajak Berjumpa di Sekeliling Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Dari sana korban kemudian tumbuh mobil terdakwa menuju Pasuruan Nan seolah-olah akan Berjumpa berdua seseorang Nan mendapatkan menjalankan pencabutan laporan korban.
“Selama perjalanan terdakwa menanyakan perihal Duit tersebut dan korban merespons bahwa Duit tersebut Tak Eksis sehingga Membikin terdakwa kesal dan Kesal,” ujar jaksa.
dikarenakan hal ini, terus jaksa, terdakwa kemudian mengantarkan korban kembali ke kosnya di Kota Malang. internal perjalanan ini, terdakwa Nan Tetap kesal menyaksikan korban tertidur di kursi belakang Lampau menepikan mobil Nan dikendarai.
lalu, terdakwa memborgol kedua tangan korban. Tak hanya itu, terdakwa juga melakban Paras korban kecuali hidung. Setelah tiba di pintul meninggalkan Tol Gending, mobil lalu terus menuju ke mesin ATM di Kraksaan, Probolinggo.
Di sana terdakwa memungut kartu ATM dan KTP korban Nan tersimpan di tas milik. KTP turut diambil dikarenakan terdakwa mengetahui pin ATM sesuai berdua tanggal lahir korban.
“Terdakwa memungut Duit sebesar Rp 10 juta kemudian kembali ke mobil ciptakan meneruskan perjalanan ke Griya terdakwa Nan berada di Kecamatan Tiris,” tutur jaksa.
Setelah menguras ATM korban, terdakwa kumudian mendatangi terdakwa kedua Suyit. Terdakwa kemudian memberitahukan bahwa dirinya hendak menghabisi korban dan mengagendakan menghilangkan jejaknya.
Jaksa Vini juga membeberkan korban sempat melarikan diri ketika diangkut oleh Agus ke rumahnya pada 15 Desember 2025. Namun pelarian korban sia-sia, dikarenakan Agus kembali menangkapnya.
Agus kemudian menghubungi Suyit dan berbisik telah menculik korban dan berencana membunuhnya dikarenakan usai menguras uangnya. dikarenakan hal ini, Agus lantas diminta ciptakan menggali tanah kubur di belakang Griya tepatnya di belakang gasebo.
“Namun permintaan dari terdakwa Agus ditolak oleh terdakwa Suyitno berdua alasan menganggap ngeri arwahnya gentayangan setelah itu terdakwa Suyitno menyarankan ciptakan di buang saja meninggalkan,” ungkapan Vini.
Agus ternyata setuju kemudian membawa korban Nan Tetap Hayati ke internal mobil. Mereka kemudian berputar-putar mencari Letak pembuangan. internal perjalanan, Suyit menyarankan agar jasad korban dibuang ke sumur Uzur di Griya temannya di Kecamatan Gading, tapi ditolak Agus.
“Namun terdakwa Agus Tak menyetujui dikarenakan menganggap ngeri berbau dan menganggap ngeri terungkap,” ujar jaksa.
dikarenakan Tetap belum menemukan Letak membuang, keduanya Lampau sepakat membuang jenazah korban berdua dimasukan kedalam karung goni dan dibuang ke sungai. Keduanya lantas mendapatkan karung di area Kecamatan Nguling, Pasuruan dan dibuang ke sungai.
Korban Nan Tetap Hayati terungkap kemudian dihabisi ketika mobil berada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Setlah mencari sungai, mayat korban kemudian dibuang ke sungai di Pasuruan.
Fana itu, Om korban, Saiful Fadli mengaku belum puas berdua ancaman hukuman seumur Hayati terhadap Bripka Agus. Saiful menegaskan bahwa pihaknya tetap semoga Bripka Agus dihukum Wafat.
“Kalau keluarga paten, pinginnya legalitas Wafat. dikarenakan nyawa dibalas berdua nyawa,” tutur Saiful.
Saiful mengaku kehadirannya ke PN Malang ciptakan mengawasi langsung jalannya persidangan Seiring LBH LIRA Jawa Timur Nan telah memberikan pendampingan legalitas distribusi keluarga korban.
“Saya tiba ke PN ciptakan mensupport, bagaimana sekiranya vonis sesuai berdua hukuman Nan Beraksi. Maksimal hukuman Wafat, itu permintaan dari keluarga. Kita terpencil-terpencil dari Probolinggo Mau tahu bagaimana sidangnya, dan nantinya vonisnya seperti apa,” tegasnya.
Saiful mengaku, keluarga telah menyerahkan segala tahapan legalitas kepada pendamping atau pengacara. Pihaknya pun mengaku murung Kalau tahapan legalitas terkesan pelan.
“Kita keluarga gak Mengerti memang urusan legalitas, tapi kita pasrahkan tahapan legalitas ke pengacara. Kasusnya pelan menurut keluarga, Tiba Nyaris 6 purnama Tetap sidang,” ungkapnya.
Saiful berbisik, Kalau sebenarnya Interaksi korban berdua terdakwa Bripka Agus baik-baik saja. Agus Nan merupakan Abang ipar korban, bahkan telah dianggap seperti adik sendirian.
“baik (Interaksi berdua korban), Beliau anggap adik sendirian. Sebagai mengubah orang Uzur begitu katanya. Apakah hanya ucapan saja, kita gak Mengerti,” tuturnya.
Mayat permulaan sekali terungkap Penduduk Nan hendak memanen jagung di sawah Nan Eksis di Sekeliling Letak. Penduduk kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.
Polda Jatim kemudian melaksanakan penyelidikan dan menentukan Abang ipar korban, Bripka AS, Personil Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka Primer dan tersangka kedua bernama Suyit.
“dikarenakan telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti Nan pas, Adalah di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah diperkuat dan diputuskan sebagai tersangka,” ungkapan Abast ketika ditemui di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/12/2025).
(auh/abq)