Ngawur 7 bukti Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Terancam Bui Seumur Hayati


Malang

Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23), mulai membongkar Esa per Esa rangkaian peristiwa Nan berujung pada Mortalitas korban.

bagian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, jaksa membeberkan dugaan motif, jejak pelaku menjalankan aksinya, hingga upaya menghapuskan jejak setelah korban tewas. Perkara ini menyita perhatian publik dikarenakan terdakwa Primer merupakan Personil Polri hidup, Merupakan Bripka Agus Sulaiman, Nan juga merupakan Abang ipar korban.

Berikut sejumlah bukti Nan terungkap:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bripka Agus Terancam Penjara Seumur Hayati

Sidang perdana diawali berdua pembacaan dakwaan terhadap Bripka Agus Sulaiman Nan disinyalir berperan pelaku Primer pembunuhan Faradila. bagian dalam dakwaan tersebut, jaksa menjerat terdakwa berdua pasal pembunuhan Nan ancaman hukumannya meraih penjara seumur Hayati.

“Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur Hayati dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapan Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama, Kamis (4/6/2026).

2. Kasus Berawal dari Terlilit Cicilan Bank

Jaksa membongkar, sebelum pembunuhan terwujud, Agus sedang melewati persoalan keuangan dikarenakan cicilan bank Nan telah Anjlok tempo. Upayanya meminjam Duit kepada mertuanya melalui sang istri Tak membuahkan output sehingga terdakwa mencari jejak lain hasilkan mendapatkan Duit.

“Setelah itu korban (almarhumah) setuju mencabut laporan polisi Nan dibuatnya, kemudian terdakwa menerangkan hasilkan menyiapkan Duit sebesar Rp 10 juta Nan akan diserahkan kepada pihak Nan mendukung hasilkan mengurus pencabutan laporan polisi tersebut,” papar jaksa Vini Angeline.

3. Korban Diajak Berjumpa berdua Dalih Urus Laporan Polisi

Setelah mengetahui korban Mempunyai persoalan aturan terkait penyebaran foto dan video asusila Nan sempat diinformasikan ke polisi, Agus dikatakan memanfaatkan kondisi tersebut hasilkan meyakinkan korban. Korban kemudian diajak Berjumpa di kawasan Terminal Bayuangga, Probolinggo, berdua alasan akan dipertemukan berdua pihak Nan meraih mendukung mencabut laporannya.

“Selama perjalanan terdakwa menanyakan perihal Duit tersebut dan korban merespons bahwa Duit tersebut Tak Eksis sehingga Membikin terdakwa kesal dan Kesal,” ujar jaksa.

4. Korban Diborgol dan ATM Dikuras

bagian dalam dakwaan terungkap bahwa Agus kemudian memborgol kedua tangan korban serta melakban wajahnya kecuali bagian hidung. Setelah itu terdakwa meraih kartu ATM dan KTP korban Nan berada di bagian dalam tas hasilkan meraih Duit berdua memanfaatkan tanggal lahir korban sebagai PIN ATM.

“Terdakwa meraih Duit sebesar Rp 10 juta kemudian kembali ke mobil hasilkan mengembangkan perjalanan ke Griya terdakwa Nan berada di Kecamatan Tiris,” tutur jaksa.

5. Agus Sempat Minta Suyit Menggali Kubur

Setelah membawa korban ke rumahnya, Agus dikatakan menghubungi terdakwa kedua, Suyitno, dan mengutarakan agenda hasilkan menghabisi korban serta menghapuskan jejak. bagian dalam perbicangan itu, Agus bahkan menginginkan Suyit menggali liang kubur di belakang rumahnya.

“Namun permintaan dari terdakwa Agus ditolak oleh terdakwa Suyitno berdua alasan menilai ngeri arwahnya gentayangan setelah itu terdakwa Suyitno menyarankan hasilkan di buang saja melangkah keluar,” ungkapan jaksa Vini.

6. Sempat Mencari Berbagai Letak Pembuangan Mayat

Persidangan juga membongkar bahwa kedua terdakwa sempat berkeliling mencari Letak hasilkan membuang jasad korban. tidak akurat Esa usulan Nan terlihat Ialah membuang korban ke sumur Uzur di Griya rekan Suyit di Kecamatan Gading, namun agenda itu ditolak Agus.

“Namun terdakwa Agus Tak menyetujui dikarenakan menilai ngeri berbau dan menilai ngeri terungkap,” ujar jaksa.

ujungnya, keduanya sepakat meraih karung goni di wilayah Nguling, Pasuruan, hasilkan digunakan membuang jasad korban ke sungai setelah pembunuhan dikerjakan.

7. Keluarga Korban Menuntut Hukuman Wafat

Meski Bripka Agus didakwa berdua ancaman hukuman seumur Hayati, keluarga korban mengaku belum puas. Om korban, Saiful Fadli, menegaskan bahwa keluarga tetap semoga terdakwa dijatuhi hukuman Wafat dikarenakan telah menghapuskan nyawa Faradila.

“Kalau keluarga paten, pinginnya aturan Wafat. dikarenakan nyawa dibalas berdua nyawa,” kata Saiful.

Ia menegaskan keluarga tampak langsung ke Pengadilan Negeri Malang hasilkan mengawal jalannya persidangan dan menjamin terdakwa mendapatkan hukuman maksimal.

“gua tampak ke PN hasilkan men-bantuan, bagaimana sekiranya vonis sesuai berdua hukuman Nan Beraksi. Maksimal hukuman Wafat, itu permintaan dari keluarga. Kita terpencil-terpencil dari Probolinggo Mau tahu bagaimana sidangnya, dan nantinya vonisnya seperti apa,” tegasnya.

Saiful mengaku keluarga menyerahkan seluruh tahapan aturan kepada tim pendamping aturan, meski mengalami tahapan penanganan perkara Melangkah pas lamban.

“Kita keluarga gak Mengerti memang urusan aturan, tapi kita pasrahkan tahapan aturan ke pengacara. Kasusnya lamban menurut keluarga, Tiba Nyaris 6 rembulan Tetap sidang,” ungkapnya.

Menurut Saiful, Interaksi korban dan Bripka Agus sebelum itu terlihat berkualitas. Bahkan, Agus Nan merupakan Abang ipar korban dikatakan kerap menganggap Faradila seperti adiknya sendirian.

“berkualitas (Interaksi berdua korban), Beliau anggap adik sendirian. Sebagai mengubah orang Uzur begitu katanya. Apakah hanya ucapan saja, kita gak Mengerti,” tuturnya.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Polisi Probolinggo Formal Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *