Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Militer menjatuhkan vonis hukuman penjara selama Esa hingga 13 tahun kepada para terdakwa Nan merupakan Personil TNI AD bagian dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37).
“Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum bagian dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang berbarengan kesalahan para terdakwa,” ungkapan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bagian dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, mengutip Antara, Rabu (3/6).
bagian dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa Esa, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana bagian dalam dakwaan subsider “pembunuhan secara Seiring-Baju”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lampau, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang berujung Wafat Nan dijalankan secara Seiring-Baju”.
lagian terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara Esa tahun setelah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang berujung Wafat Nan dijalankan secara Seiring-Baju”.
“Terdakwa Esa dan dua dikenakan pidana opsional dipecat dari dinas militer,” kata Fredy.
bagian dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5), terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani.
Lampau, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani. lagian terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Selain itu, terdakwa Esa dan dua juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer di TNI AD.
kelebihan berikut, terdakwa juga dituntut membayar mengubah rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melaksanakan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian Nan diderita korban atau Pakar warisnya atas peristiwa pidana Nan dialami.
Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku Pakar waris korban. bagian dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melaksanakan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian Nan dialami korban dan keluarganya.
Restitusi itu berhubungan berbarengan perkara dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berencana Nan berujung Mortalitas berbarengan tiga terdakwa TNI AD.
(tim/dal)
Add
as a preferred
asal on Google
[Gambas:Video CNN]