JAKARTA, KOMPAS.com – Prajurit TNI Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara bagian dalam kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank BUMN, M Ilham Pradipta (37).
Selain itu, Serka Mochamad Nasir juga dihukum pemecatan dari TNI. Beliau diwajibkan membayar restitusi sejumlah Rp 750 juta kepada keluarga korban.
lagian Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara dan ditambah hukuman pemecatan TNI.
lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Hadapi Vonis masa Ini
Feri juga Harus membayar restitusi sejumlah Rp 500 juta kepada keluarga korban.
Fana itu, Serka Frengky Yaru dijatuhkan hukuman Esa tahun penjara dan lolos dari pemecatan.
Feri dan Frengky dikatakan terbukti mengerjakan penculikan terhadap korban.
lebih masa lalu, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa berdua hukuman penjara disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer. Serka Nasir dituntut 10 tahun penjara.
“Terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani,” tutur Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Selain hukuman penjara, Nasir juga dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI.
lafal juga: Pembelaan 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Usai Dituntut Penjara dan Pemecatan
Oditur meyakini Nasir terlibat bagian dalam pembunuhan terhadap Ilham.
“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Marpaung.
Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara.
“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan Era tahanan Nan telah dijalani. Pidana opsional: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” singkap Marpaung.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut 4 tahun penjara atas keterlibatannya bagian dalam kasus Mortalitas Ilham.
lafal juga: Tolak menukar Rugi Rp 5,8 M, Tiga Prajurit TNI Minta Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Nan pembayaran
Berbeda berdua dua terdakwa lainnya, Frengky Tak dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang