3 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan/Okezone
JAKARTA – Tiga prajurit Kopassus dinyatakan bersalah dan dihukum penjara bagian dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Unit (Kacab) Bank Mohammad Ilham Pradipta dinyatakan Seiring. Hakim mengukur ketiga Personil TNI AD ini mengerjakan perbuatan keji ini dikarenakan ini meraih Duit lumayan melimpah.
Hal itu disampaikan Hakim Personil Kolonel Chk Arif Rahman ketika membacakan pertimbangannya bagian dalam sidang amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hakim menyebut keinginan meraih Duit itu dijalankan tak memakai mempedulikan keselamatan nyawa orang lain.
“Bahwa sifat dan motivasi dari perbuatan para Terdakwa mengerjakan perbuatannya hanya semata-mata ciptakan meraih Duit Nan lumayan melimpah dan secara instan tak memakai memperdulikan lagi keselamatan nyawa orang lain berbarengan mengabaikan ketentuan legalitas Nan Beraksi baginya,” ucapan hakim Arif.
Arif juga mengukur ketiganya mengerjakan perbuatan pidana itu Seiring-Baju ciptakan menjauhkan tanggung respon legalitas atas perbuatan mereka. Menurut Arif, kejahatan Nan dijalankan Seiring-Baju dijalankan agar tindakan kriminalnya tak teridentifikasi aparat penegak legalitas.
“Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan membuntuti keinginan hawa nafsu semata,” imbuh Beliau.
ucapan Hakim, perbuatan ketiganya juga mengabaikan dan Tak mempedulikan korban. Hakim juga menyinggung tindakan para terdakwa Membikin istri dan dua anak korban menderita lantaran Tak lagi meraih mendapatkan kasih mengasihi dan nafkah dari sang Bapak.
“Sehingga menimbulkan penderitaan dan trauma Nan berkepanjangan distribusi keluarga korban Nan di tinggalkan,” ujar Beliau.