Ngawur Vonis Tiga TNI Pembunuh Kepala KCP BRI


Foto 1 dari 5

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Unit Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta, 3 Juni 2026. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara serta restitusi Rp750 juta kepada Serka Mochamad Nasir, tujuh tahun penjara dan restitusi Rp500 juta kepada Kopda Feri Heriyanto, serta Esa tahun penjara kepada Serka Frengky Yaru atas kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta. Tempo/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2026/06/03/id_1476067/1476067_720.jpg

Foto 2 dari 5

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Unit Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta, 3 Juni 2026. Tempo/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2026/06/03/id_1476069/1476069_720.jpg

Foto 3 dari 5

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Unit Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta, 3 Juni 2026. Tempo/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2026/06/03/id_1476068/1476068_720.jpg

Foto 4 dari 5

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Unit Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta, 3 Juni 2026. Tempo/Martin Yogi Pardamean

https://statik.tempo.co/data/2026/06/03/id_1476063/1476063_720.jpg

Foto 5 dari 5

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Unit Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta, 3 Juni 2026. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *