Ngawur Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Serka Nasir Dihukum 13 Tahun


Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Mochamad Nasir bagian dalam kasus pembunuhan kepala Unit bank. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kelebihan beban kepada Serka Mochamad Nasir bagian dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang kepala Unit bank berinisial MIP (37). Terdakwa Primer bagian dalam perkara tersebut divonis 13 tahun penjara, kelebihan menjulang Esa tahun dibanding tuntutan Nan diajukan Oditur Militer.

Putusan dibacakan bagian dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu. Majelis hakim mengukur perbuatan para terdakwa telah menimbulkan efek serius, Tak hanya distribusi keluarga korban, tetapi juga terhadap kondisi psikologis masyarakat secara melebar.

“Bahwa perbuatan para terdakwa telah sedemikian beban dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara Biasa dan secara Spesifik kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan berdua menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal berdua perbuatan Nan dilakukannya,” ungkapan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bagian dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.

Majelis hakim menyebut penambahan hukuman terhadap Serka Mochamad Nasir dikerjakan setelah mempertimbangkan sejumlah Unsur Nan memberatkan. keliru satunya Ialah efek Nan ditimbulkan dikarenakan tindakan para terdakwa Nan menyebabkan hilangnya nyawa korban.

bagian dalam pertimbangannya, hakim mengukur tindakan Nan dikerjakan para terdakwa tergolong sangat keji. Korban Nan ketika itu berada bagian dalam kondisi rapuh dan Tak berdaya dikatakan tetap dibiarkan menderita selama berjam-jam di bagian dalam kendaraan tak memakai mendapatkan pertolongan.

Majelis hakim juga mengomentari data bahwa para terdakwa Tak Berikhtiar menyelamatkan korban. Sebaliknya, korban Malah ditinggalkan di kawasan persawahan Nan Sunyi hingga pada akhirnya meninggal Bumi.

Selain aspek kemanusiaan, hakim mengukur tindakan para terdakwa turut mencoreng sebutan baik institusi TNI. Para terdakwa dianggap mengabaikan evaluasi-evaluasi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Harus TNI Nan berperan Panduan distribusi setiap Personil militer.

Perbuatan tersebut dinilai merusak Gambaran TNI Angkatan Darat di mata masyarakat dikarenakan bertentangan berdua semangat membangun Interaksi Nan baik antara prajurit dan warga.

Secara Spesifik, majelis hakim memberikan perhatian terhadap peran Serka Mochamad Nasir sebagai terdakwa Primer. Sebagai prajurit paling senior, ia dinilai Mempunyai tanggung respon kelebihan Akbar dibanding terdakwa lainnya dikarenakan telah meraih pendidikan dan keterampilan militer Nan Semestinya digunakan hasilkan maksud Nan akurat.

bagian dalam putusannya, majelis hakim mengatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan secara Seiring-Baju. Fana itu, dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti mengerjakan tindak pidana penculikan secara Seiring-Baju.

Meski mempertimbangkan sejumlah hal Nan meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan, penyesalan Nan ditunjukkan terdakwa, serta data bahwa para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelum itu, majelis hakim mengukur Unsur tersebut Tak pas hasilkan menekan beratnya tindak pidana Nan dikerjakan.

bagian dalam amar putusan, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun. Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, divonis tujuh tahun penjara, lagian terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman Esa tahun penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Esa dan terdakwa dua juga dijatuhi hukuman opsional berupa pemecatan dari dinas militer. Majelis hakim turut membebankan kewajiban restitusi kepada kedua terdakwa, Merupakan Rp750 juta hasilkan Serka Mochamad Nasir dan Rp500 juta hasilkan Kopda Feri Herianto sebagai bagian dari putusan perkara pembunuhan kepala Unit bank tersebut.

 

periksa Warta dan Artikel Nan lain di Harian Jogja, dan edisi cetak biasa elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *