Ngawur Terungkap! Ini Motif Primer Polisi Probolinggo Bunuh Mahasiswi UMM




Malang

Motif di kembali pembunuhan keji mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Fardila Amalia Najwa (23) Nan dijalankan Bripka Agus Saleman (37) pada akhirnya terungkap di persidangan. Jaksa menyebut motif pembunuhan Nan dijalankan terdakwa dikarenakan Mau memeras korban.

Jaksa penuntut Biasa (JPU) membeberkan bahwa kasus pembunuhan itu berawal ketika terdakwa Agus terjerat cicilan bank Nan telah Anjlok tempo. ketika itu terdakwa telah Berjuang meminjam Duit ke mertuanya melalui istrinya tapi kandas.

Agus kemudian mengetahui adik iparnya atau korban pindah kuliah dari Universitas Jember ke UMM dikarenakan Eksis masalah foto dan video asusilanya tersebar di memdia sosial. Kasus itu kemudian diberitakan korban ke Polres Jember.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seminggu kemudian terdakwa menghubungi korban dan menakut-nakuti bahwa laporan Nan dilayangkan ke polisi itu mendapatkan juga Membikin melangkah masuk penjara. dikarenakan hal ini, terdakwa menyarankan agar mencabut laporan itu, namun harus menyiapkan Duit ciptakan prosesnya.

“Setelah itu korban (almarhumah) setuju mencabut laporan polisi Nan dibuatnya, kemudian terdakwa menerangkan ciptakan menyiapkan Duit sebesar Rp 10 juta Nan akan diserahkan kepada pihak Nan mendukung ciptakan mengurus pencabutan laporan polisi tersebut,” cerah jaksa Vini Angeline internal dakwaannya, Selasa (3/6/2026).

Pada masa Pekan, 14 Desember 2025 Sekeliling pukul 15.00 WIB, terdakwa Lampau menghubungi korban dan mengajak Berjumpa di Sekeliling Terminal Bayuangga Kota Probolinggo. Dari sana korban kemudian tumbuh mobil terdakwa menuju Pasuruan Nan seolah-olah akan Berjumpa berbarengan seseorang Nan mendapatkan menjalankan pencabutan laporan korban.

“Selama perjalanan terdakwa menanyakan perihal Duit tersebut dan korban merespons bahwa Duit tersebut Tak Eksis sehingga Membikin terdakwa emosi dan Kesal,” ujar jaksa.

dikarenakan hal ini, berikut jaksa, terdakwa kemudian mengantarkan korban kembali ke kosnya di Kota Malang. internal perjalanan ini, terdakwa Nan Tetap emosi menyaksikan korban tertidur di kursi belakang Lampau menepikan mobil Nan dikendarai.

lalu, terdakwa memborgol kedua tangan korban. Tak hanya itu, terdakwa juga melakban Paras korban kecuali hidung. Setelah tiba di pintul melangkah keluar Tol Gending, mobil lalu berikut menuju ke mesin ATM di Kraksaan, Probolinggo.

Di sana terdakwa memungut kartu ATM dan KTP korban Nan tersimpan di tas milik. KTP turut diambil dikarenakan terdakwa mengetahui pin ATM sesuai berbarengan tanggal lahir korban.

“Terdakwa memungut Duit sebesar Rp 10 juta kemudian kembali ke mobil ciptakan mengembangkan perjalanan ke Griya terdakwa Nan berada di Kecamatan Tiris,” tutur jaksa.

Setelah menguras ATM korban, terdakwa kumudian mendatangi terdakwa kedua Suyit. Terdakwa kemudian memberitahukan bahwa dirinya hendak menghabisi korban dan menyusun menghapuskan jejaknya.

lebih masa lalu, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua Usul Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terdeteksi tewas di sungai jalur Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Mayat permulaan sekali terdeteksi Penduduk Nan hendak memanen jagung di sawah Nan Eksis di Sekeliling Letak. Penduduk kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.

Polda Jatim kemudian melaksanakan penyelidikan dan memutuskan Abang ipar korban, Bripka AS, Personil Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka Primer dan tersangka kedua bernama Suyit.

“dikarenakan telah terpenuhi alat bukti, minimal 2 alat bukti Nan lumayan, Adalah di antaranya keterangan saksi, kemudian alat bukti surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah diperkuat dan ditentukan sebagai tersangka,” ucapan Abast ketika ditemui di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/12/2025).

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *