Ngawur Suyitno Pembunuhan Mahasiswi UMM: gua Ikut dikarenakan menganggap ngeri Bripka Agus




Malang

Suyitno, terdakwa kedua bagian dalam kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) mengaku Tak Mempunyai peran Primer. Suyitno terlibat dikarenakan dipaksa oleh Bripka Agus Muhamad Saleman Nan juga Abang ipar korban.

bagian dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A digelar pada Rabu (3/6), Suyitno sebagai terdakwa kedua mengklaim bahwa dirinya Baju sekali Tak berniat menghabisi nyawa korban.

Keterlibatannya bagian dalam langkah keji itu diakui murni dikarenakan tekanan psikis dan paksaan dari terdakwa Primer, Bripka Agus Muhamad Saleman.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa legalitas Suyitno, Ainul yakin, menegaskan bahwa kliennya berada bagian dalam letak Nan Susah hasilkan menolak perintah Bripka Agus.

Selain dikarenakan Unsur pertemanan pelan sejak ketika sekolah Asas, Eksis Rekanan kuasa Nan timpang di antara keduanya.

Selepas pelan Tak Berjumpa, Suyitno menggantungkan hidupnya berdua bekerja sebagai buruh keras di Penyimpanan pupuk milik oknum polisi tersebut.

“Menurut pengakuan klien kami, Beliau diajak bekerja oleh Agus sebagai kuli di Upaya pupuk miliknya. Eksis ketergantungan ekonomi Nan Membikin klien kami Susah menolak,” ujar Ainul yakin ketika ditemui usai persidangan, Rabu (3/6/2026).

Pihak kuasa legalitas mengevaluasi surat dakwaan Nan disusun oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) belum mengupas tuntas dan jernih mengenai porsi peran masing-masing terdakwa.

Menurut Ainul, Eksis lumayan berlimpah orang skor krusial bagian dalam dakwaan Nan Tak sesuai berdua bukti di lapangan, termasuk tuduhan bahwa kliennya ikut mengerjakan kekerasan fisik Nan berujung pada hilangnya nyawa Faradila.

“Kami mengajukan eksepsi dikarenakan berdasarkan KUHAP, surat dakwaan harus cermat, Komplit, dan Jernih. Dari Bangunan perkara Nan diuraikan, menurut kami Tak Eksis runutan Nan utuh terkait niat maupun peran klien kami,” Jernih Ainul.

kelebihan terpencil, Ainul menyangkal keras narasi Nan mengutarakan Suyitno ikut mencekik leher korban.

Pihaknya pun meluruskan bahwa tindakan Nan dijalankan Suyitno kala itu hanyalah gestur kepura-puraan demi meredam amarah Bripka Agus Nan mengintimidasi dirinya secara psikis di Letak peristiwa.

“Klien kami memaparkan Tak Eksis tindakan mencekik. Nan dijalankan hanya meraih bahu korban dan itu pun dikarenakan tekanan psikis dari terdakwa Esa,” pungkas Ainul.

Kasus Nan sempat menggemparkan publik ini bermula ketika jasad Faradila terdeteksi oleh seorang petani di aliran sungai pinggir jalur Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) silam.

ketika terdeteksi, korban Tetap mengenakan helm berkelir merah Belia, Lancingan kain, serta jaket hoodie cokelat kehitaman.

susut dari 24 jam setelah penemuan jasad, pihak kepolisian Beralih Sigap dan langsung meringkus Bripka Agus Sulaiman, Nan ternyata Tetap berstatus sebagai Abang ipar korban, Seiring Suyitno Nan disinyalir tangguh ikut menolong pelarian dan menyembunyikan tindak kejahatan tersebut.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan Ambang hasilkan mendengarkan jawaban dari jaksa penuntut Biasa.

Berbeda berdua Suyitno, terdakwa Bripka Agus Tak memberikan eksepsi atas dakwaan jaksa hasilkan ancaman hukuman seumur Hayati, dikarenakan terbukti mengerjakan pembunuhan berencana.

Guntur Putra Abdi Wijaya, pendamping legalitas Bripka Agus menegaskan, pihaknya Tak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut Biasa.

“Kami Tak mengajukan eksepsi, dikarenakan Tiba saat ini belum Eksis obrolan terkait itu (eksepsi),” singkap Guntur terpisah.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *