Ngawur Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Vonis Serka Nasir Diperberat


Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (inti) pada sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

jpnn.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kelebihan beban dari dakwaan terdakwa Esa, Serka Mochamad Nasir internal kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala Unit (kacab) bank berinisial MIP (37).

“Bahwa perbuatan para terdakwa telah sedemikian beban dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara Biasa dan secara Spesifik kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan berdua menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal berdua perbuatan Nan dilakukannya,” ucapan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto internal pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.

Terdakwa Serka Nasir dikenakan hukuman penjara 13 tahun. Hukuman tersebut kelebihan beban Esa tahun dibanding tuntutan Oditur Militer.

Majelis hakim menyebut penambahan hukuman dikerjakan setelah mempertimbangkan sejumlah Unsur Nan memberatkan.

Perbuatan para terdakwa Tak hanya menghapuskan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan efek psikologis Nan Akbar distribusi keluarga korban dan masyarakat.

Selain mengevaluasi perbuatan terdakwa sangat keji, majelis hakim juga mengkritisi bukti bahwa korban Nan telah internal kondisi loyo dan Tak berdaya tetap dibiarkan menderita selama berjam-jam di internal kendaraan.

Hakim mengevaluasi para terdakwa secara sadar Tak memberikan pertolongan kepada korban. Sebaliknya, korban Malah dibuang di pinggir jalur kawasan persawahan Nan Sunyi hingga ujungnya meninggal Bumi.

Pertimbangan lain Nan memberatkan Ialah tindakan para terdakwa Nan dinilai telah mencoreng identitas baik TNI.

Alasan hakim perberat vonis terdakwa Serka Nasir di kasus pembunuhan kacab bank.

JPNN.com WhatsApp

Silakan lafal materi pas baik lainnya dari JPNN.com di Google News



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *