Ngawur Polisi bongkar Mantan Istri Pembunuh WNA Korsel di Bekasi ternyata Mantan Caleg


Rabu, 3 Juni 2026 – 10:49 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi membongkar data anyar dibalik pembunuhan berencana Nan dijalankan oleh SJ dan HW terhadap Penduduk republik Asing Usul Korea Selatan Byong Chan Sang (66) di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.



Pembunuhan Pengusaha Korea Selatan di Bekasi Terencana! Pisau dan CCTV Dibuang ke Kalimalang, ATM Korban Juga Ditilep

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni menuturkan, mantan istri korban Nan merupakan pelaku pembunuhan Merupakan SJ, ternyata mantan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Bekasi.

“Ya (mantan istri korban Nan mengagendakan pembunuhan itu merupakan eks caleg),” ungkapan Sumarni, kepada wartawan, Rabu 3 Juni 2026.


img_title

Motif Eks Istri Bunuh WN Korsel, Sakit jiwa dan Mau Kuasai Harta Korban

Fana itu, terungkap bahwa SJ berperan sebagai otak pembunuhan Adalah mengagendakan, menginisiasi ide, dan menyuruh HW melaksanakan pembunuhan. Adapun pelaku HW berperan sebagai eksekutor bagian dalam pembunuhan ini.

“Motif SJ menyuruh melaksanakan pembunuhan dikarenakan menurut pengakuannya, selama ini merasakan tekanan batin, menempatkan Selera dendam, dan sakit jiwa terhadap korban dikarenakan korban dianggap sering melaksanakan kekerasan, serta Mau menguasai harta milik korban. Motif HW melaksanakan pembunuhan dikarenakan kondisi ekonomi keluarganya Nan terpuruk dan membutuhkan Duit, sehingga mendapatkan tawaran hasilkan melaksanakan pembunuhan terhadap korban,” terangnya.


img_title

Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WN Korsel di Bekasi, ternyata Eks Caleg DPRD

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan berdua Pasal 459 KUHP dan Pasal 458 KUHP Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdua ancaman pidana penjara seumur Hayati atau penjara paling pelan 20 tahun.

hasilkan terungkap, Polisi membongkar kronologis pembunuhan berencana terhadap Penduduk republik Asing Usul Korea Selatan Byong Chan Sang (66) di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Akbar Pol. Sumarni berucap pembunuhan tersebut berawal dari perjanjian antara tersangka SJ dan HW hasilkan menghabisi korban berdua imbalan Rp139 juta. HW selaku eksekutor mempersiapkan langkah secara matang sebelum menghabisi nyawa korban di rumahnya.

“Sebelum eksekusi dijalankan, keduanya pas melimpah orang kali Berjumpa guna membahas program pembunuhan. HW bahkan menginginkan pelengkap Biaya Rp9 juta Nan rencananya digunakan hasilkan mendapatkan sepeda motor guna memperhatikan aktivitas di Sekeliling Griya korban,” ungkapan Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.

Pada Selasa (26/5/2026) Sekeliling pukul 22.40 WIB, HW berangkat menuju Griya korban. ketika itu, ia mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, Lancingan melebar dan sandal selop hasilkan menyamarkan identitas.

Halaman lalu

Setibanya di Letak, HW melangkah masuk ke bagian dalam Griya setelah laksana masuk pagar dibukakan oleh Q (anak korban). ketika memasuki Griya, pelaku menyaksikan korban sedang nongkrong di meja nyemil Sembari memakai laptop.

Halaman Selanjutnya



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *