Ngawur Perdebatan Bripka Agus dan Suyitno jejak Membuang Mayat Mahasiswi UMM




Malang

Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dua terdakwa Bripka Agus Saleman (37) dan Suyitno (39) diadili di persidangan perdana tersebut.

bagian dalam data persidangan Nan dibacakan jaksa penuntut Biasa (JPU), kedua terdakwa teridentifikasi sempat berdebat soal jejak membuang jasad korban sebelum dibunuh.

Jaksa Vini Angeline membeberkan korban sempat melarikan diri ketika diangkut oleh Agus ke rumahnya pada 15 Desember 2025. Namun pelarian korban sia-sia, dikarenakan Agus kembali menangkapnya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus kemudian menghubungi Suyit dan berbisik telah menculik korban dan berencana membunuhnya dikarenakan usai menguras uangnya. dikarenakan hal ini, Agus lantas diminta ciptakan menggali tanah kubur di belakang Griya tepatnya di belakang gasebo.

“Namun permintaan dari terdakwa Agus ditolak oleh terdakwa Suyitno berbarengan alasan menilai khawatir arwahnya gentayangan setelah itu terdakwa Suyitno menyarankan ciptakan di buang saja melangkah keluar,” ungkapan Vini bagian dalam dakwaannya, Rabu (3/6/2026).

Agus ternyata setuju kemudian membawa korban Nan Tetap Hayati ke bagian dalam mobil. Mereka kemudian berputar-putar mencari Letak pembuangan. bagian dalam perjalanan, Suyit menyarankan agar jasad korban dibuang ke sumur Uzur di Griya temannya di Kecamatan Gading, tapi ditolak Agus.

“Namun terdakwa Agus Tak menyetujui dikarenakan menilai khawatir berbau dan menilai khawatir teridentifikasi,” ujar jaksa.

dikarenakan Tetap belum menemukan Letak membuang, keduanya Lampau sepakat membuang jenazah korban berbarengan dimasukan kedalam karung goni dan dibuang ke sungai. Keduanya lantas mendapatkan karung di wilayah Kecamatan Nguling, Pasuruan dan dibuang ke sungai.

Korban Nan Tetap Hayati teridentifikasi kemudian dihabisi ketika mobil berada di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Setlah mencari sungai, mayat korban kemudian dibuang ke sungai di Pasuruan.

sebelum itu, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua Usul Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terdeteksi tewas di sungai jalur Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Mayat permulaan sekali terdeteksi Penduduk Nan hendak memanen jagung di sawah Nan Eksis di Sekeliling Letak. Penduduk kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.

Polda Jatim kemudian melaksanakan penyelidikan dan menentukan Abang ipar korban, Bripka AS, Personil Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka Primer dan tersangka kedua bernama Suyit.

“dikarenakan telah terpenuhi alat data, minimal 2 alat data Nan lumayan, Adalah di antaranya keterangan saksi, kemudian alat data surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah dioptimalkan dan ditentukan sebagai tersangka,” ungkapan Abast ketika ditemui di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/12/2025).

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *