Ngawur Pembunuh dan Pelaku Mutilasi 3 Wanita di Padang Pariaman Divonis Hukuman Wafat


PADANG PARIAMAN, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga Wanita di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat divonis hukuman Wafat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman mengukur seluruh unsur dakwaan terhadap terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat kabar dan bukti persidangan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menggelar sidang vonis terhadap terdakwa pembunuhan berantai, Satria Jhuwanda Putra alias Wanda.

Setelah menguraikan kronologi perkara dan bukti-bukti Nan terungkap selama persidangan, serta menanggapi pembelaan Nan disampaikan kuasa legalitas terdakwa, Majelis Hakim mengukur seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi berdasarkan alat kabar dan bukti persidangan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa kemudian dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Biasa.

Terdakwa pun dijatuhi hukuman Wafat. Putusan ini disambut isak isak keluarga korban Nan hadir mengejar jalannya persidangan.

Fana itu, pihak kuasa legalitas terdakwa akan mengerjakan perbandingan terhadap putusan ini.

Terdakwa sebelum itu ditahan atas pembunuhan dan mutilasi terhadap tiga Wanita di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada tahun 2023 dan 2025.

Atas Asas utang, pelaku mengerjakan pembunuhan serta mutilasi terhadap seorang Wanita pada rembulan Juni 2025 Lampau.

sebelum itu, atas Asas romansa pelaku membunuh dua korban di tahun 2023.

lafal Juga: keluaran Sidang Vonis 3 Personil TNI Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab BRI

#vonismati #pembunuhan #mutilasi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah saluran. Dapatkan setiap saat Warta dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di saluran 11 pada perangkat TV Digital atau Set teratas Box. Esa tapak extra tidak berjarak, Esa tapak makin dipercaya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *