Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Polisi membongkar kronologis disertai bukti-bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Penduduk bangsa Asing Usul Korea Selatan Byong Chan Sang (66) di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Akbar Pol. Sumarni berbisik pembunuhan tersebut berawal dari perjanjian antara tersangka SJ dan HW hasilkan menghabisi korban berbarengan imbalan Rp139 juta. HW selaku eksekutor mempersiapkan tindakan secara matang sebelum menghabisi nyawa korban di rumahnya.
“Sebelum eksekusi dikerjakan, keduanya pas melimpah orang kali Berjumpa guna membahas agenda pembunuhan. HW bahkan menginginkan opsional Biaya Rp9 juta Nan rencananya digunakan hasilkan mendapatkan sepeda motor guna mengawasi aktivitas di Sekeliling Griya korban,” ucapan Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.
Pada Selasa (26/5/2026) Sekeliling pukul 22.40 WIB, HW berangkat menuju Griya korban. ketika itu, ia mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, Lancingan lebar dan sandal selop hasilkan menyamarkan identitas.
Setibanya di Letak, HW melangkah masuk ke bagian dalam Griya setelah gerbang pagar dibukakan oleh Q (anak korban). ketika memasuki Griya, pelaku menyaksikan korban sedang dudukin di meja nyemil Sembari memanfaatkan laptop.
“Korban Nan mengetahui kedatangan HW sempat tegak dan menegurnya. Namun, tak memakai memberikan kesempatan korban hasilkan menyelamatkan diri, HW langsung melancarkan serangan,” ujarnya.
Pelaku menusuk bagian perut kiri berkali-kali memanfaatkan pisau buah Nan telah dipersiapkan sebelum itu. Tak berhenti di situ, HW kemudian menghantam bagian belakang kepala korban memanfaatkan barbel hingga korban terkapar.
dikarenakan luka tusuk dan hantaman Barang tumpul tersebut, korban meninggal Bumi di Letak peristiwa.
“Setelah melindungi korban Tak berdaya, HW menjalankan instruksi berikutnya berbarengan memungut sejumlah barang milik korban Merupakan laptop Nan berada di atas meja nyemil, perangkat DVR CCTV Nan terpasang di Tembok tidak berjarak gerbang, serta kartu ATM BCA berwarna biru dari dompet korban,” ucapan Sumarni.
Usai melaksanakan pembunuhan, HW menemui SJ di bagian dalam mobil hasilkan menyerahkan kartu ATM milik korban. bagian dalam pertemuan tersebut, HW kembali menginginkan opsional Duit sebesar Rp20 juta Nan disampaikan secara Kontan.
Guna menghapuskan jejak kejahatan, keesokan harinya HW membuang pisau Nan digunakan hasilkan membunuh korban Seiring laptop dan DVR CCTV ke aliran Sungai Kalimalang.
Tak hanya itu, pelaku juga membakar sejumlah barang Nan dikenakan ketika beraksi, Merupakan hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan arang-arang di area samping tempatnya bekerja.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026