Jakarta – Keluarga almarhum kepala Unit (kacab) bank, M Ilham Pradipta, mengaku murung atas putusan hakim Pengadilan Militer Jakarta. Keluarga murung lantaran hakim Tak menjerat 3 prajurit TNI terdakwa pembunuhan Ilham berbarengan pasal pembunuhan berencana.
“Saya Seiring berbarengan Bapak dan juga Abang serta keluarga korban Nan lain, serta di internal Eksis istri korban, Nan sangat murung berbarengan output putusan masa ini,” ucapan Kuasa aturan keluarga Ilham, Marselinus Edwin kepada wartawan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Kami murung dari keluarga korban berbarengan apa Nan ditentukan pada masa ini, di mana para terdakwa mendapatkan hukuman dari permulaan kami telah murung ini Tak dijalankan pembunuhan berencana,” lanjutnya.
Marselinus berbisik pihak keluarga akan bersurat kepada Panglima TNI atas kekecewaannya terhadap alur kasus ini. Selain itu, ucapan Beliau, pihaknya akan menginginkan oditur militer mengajukan komparasi atas putusan hakim.
“Kami akan berkirim surat ke Panglima TNI, kami akan berkirim surat ke Oditur, dikarenakan apa? Oditur Harus mengajukan komparasi,” jelasnya.
Fana Bapak mertua Ilham, Iwan Triwansyah, juga mengemukakan kekecewaannya atas putusan hakim. Menurutnya, vonis Nan disampaikan hakim kepada para terdakwa tak sesuai berbarengan apa Nan telah dikerjakan.
“Tiba masa ini Saya hanya geleng kepala tarik nafas besar. Apa Nan diharapkan atas peristiwa terbunuhnya menantu Saya Muhammad Ilham Pradipta ternyata Tak sepadan hukumannya,” tutur Iwan.
Senada berbarengan Bapak mertua, Abang dari Ilham bernama Taufan ikut mengutarakan kekecewaannya. Beliau mempertanyakan keputusan hakim Nan mengevaluasi Tak Eksis unsur pembunuhan berencana internal kasus adiknya ini.
“Soal Akbar Saya Ialah di mana Tak Eksis unsur perencanaannya? Itu Jernih ya memanfaatkan common sense. bukti Nan terwujud Ialah almarhum adik Saya itu dibuang gitu. Jadi bukan kemudian bukti itu hanya berdasarkan keterangan. Itu harus kemudian di-crosscheck berbarengan Masa, berbarengan Loka Letak dan seterusnya,” imbuh Taufan.
teridentifikasi, hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala Unit (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Hakim menegaskan ketiganya terbukti bersalah internal kasus ini.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis hakim Nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Berikut ini vonis ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Majelis hakim mengevaluasi perbuatan Serka Mochamad Nasir memenuhi unsur Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 458 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Fana itu, perbuatan Feri dan Frengky dinilai memenuhi unsur Pasal 333 Bagian (3) KUHP juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman opsional berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. lagian Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.
Hakim menegaskan Nasir, telah terbukti membunuh korban. lagian Feri dan Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.
Simak Video ‘linang Mertua Kacab Bank Usai Vonis 3 TNI Pembunuh: Hukuman Tak Sepadan’:
(dcom/dcom)