Malang –
Keluarga Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Nan sebagai korban pembunuhan, menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman Wafat kepada dua terdakwa internal perkara tersebut, termasuk Bripka Agus Muhamad Saleman.
Permintaan itu disampaikan keluarga ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/6/2026).
“Kalau keluarga paten, pinginnya aturan Wafat. dikarenakan nyawa dibalas berbarengan nyawa,” tutur Om korban Saiful Fadli ditemui usai persidangan di PN Malang, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiful mengaku kehadirannya ke PN Malang hasilkan memperhatikan langsung jalannya persidangan Seiring LBH LIRA Jawa Timur Nan telah memberikan pendampingan aturan sebar keluarga korban.
“Saya tiba ke PN hasilkan mensupport, bagaimana sekiranya vonis sesuai berbarengan hukuman Nan Beraksi. Maksimal hukuman Wafat, itu permintaan dari keluarga. Kita berjarak-berjarak dari Probolinggo Mau tahu bagaimana sidangnya, dan nantinya vonisnya seperti apa,” tegasnya.
Saiful mengaku, keluarga telah menyerahkan segala tahapan aturan kepada pendamping atau pengacara. Pihaknya pun mengaku murung Kalau tahapan aturan terkesan pelan.
“Kita keluarga gak Mengerti memang urusan aturan, tapi kita pasrahkan tahapan aturan ke pengacara. Kasusnya pelan menurut keluarga, Tiba Nyaris 6 rembulan Tetap sidang,” ungkapnya.
Saiful berbisik, Kalau sebenarnya Interaksi korban berbarengan terdakwa Bripka Agus baik-baik saja. Agus Nan merupakan Abang ipar korban, bahkan telah dianggap seperti adik sendirian.
“baik (Interaksi berbarengan korban), Beliau anggap adik sendirian. Sebagai menukar orang Uzur begitu katanya. Apakah hanya ucapan saja, kita gak Mengerti,” tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Biasa Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto berbisik, sesuai dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 bahwa terdakwa I Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno secara Seiring-Baju internal perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.
“hasilkan hukuman didakwa berbarengan dakwaan pembunuhan berencana atau penganiayaan Nan berakibat Mortalitas. berbarengan ancaman hukuman paling pelan 20 tahun, seumur Hayati atau hukuman Wafat,” ungkapan Budi ketika dikonfirmasi terpisah.
Budi mengimbuhkan, Kalau program sidang pekan pihaknya akan mengutarakan jawaban atas pembelaan terdakwa Nan dibacakan pada sidang masa ini.
“Sidang berikutnya, jawaban balasan jaksa penuntut Biasa atas perlawanan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya,” pungkasnya.
sebelum itu, korban Faradila terungkap tewas di sungai lorong Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
(auh/abq)