Selasa 02-06-2026,16:00 WIB
Reporter:
Fadly|
Editor:
Mahmud
Jejak Penjualan Mobil Korban Terkuak, Kerabat Kandung Pembunuh Kristina Ajukan komparasi Usai Divonis Penjara–Fdl
SUMEKS.CO,- Drama aturan bagian dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Kristina Nan jasadnya dibakar di kebun sawit Banyuasin memanas.
Terdakwa Suwanto, Nan dinyatakan terbukti turut menolong menghadirkan mobil milik korban setelah langkah pembunuhan terwujud, memutuskan melawan putusan pengadilan berbarengan mengajukan komparasi.
Sikap itu ditegaskan seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana selama 1 tahun 2 rembulan penjara terhadap Suwanto bagian dalam sidang Nan digelar Selasa, 2 Juni 2026.
“Kami nyatakan komparasi,” konfirmasi Arizal SH, advokat terdakwa Suwanto, di hadapan majelis hakim sesaat setelah putusan dibacakan.
lafal JUGA:Cucu Korban singkap data Mencengangkan Hilangnya Kristina Sebelum terdeteksi Tewas Dibakar Yunas
lafal JUGA:Dorongan Istri hasilkan Carikan Biaya Nikahkan Anak Bikin Yunas Kalap, Rampas Mobil dan Habisi Nyawa Kristina
Majelis hakim Nan diketuai Samuel Ginting SH MH bagian dalam amar putusannya menegaskan Suwanto terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana diatur bagian dalam Pasal 591 huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.
bagian dalam pertimbangannya, hakim mengukur seluruh unsur pidana bagian dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan data-data Nan terungkap selama persidangan.

Terdakwa Suwanto Nan turut terseret kasus jual mobil Kristina korban pembunuhan sadis bakal ajukan komparasi atas vonis pidana hakim–Fdl
Majelis juga menguraikan sejumlah hal Nan memberatkan terdakwa, Merupakan perbuatannya dinilai meresahkan masyarakat serta Tak menyetujui perbuatannya selama alur persidangan menyusuri.
Fana itu, sikap sopan terdakwa selama mengejar jalannya sidang sebagai Esa-satunya hal Nan dianggap meringankan hukuman.
“Hal Nan memberatkan, terdakwa Tak menyetujui perbuatannya dan perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat. lagian Nan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ujar hakim ketika membacakan pertimbangan putusan.
Vonis tersebut, extra tidak beban dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa Nan sebelum itu menginginkan majelis menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 rembulan penjara terhadap Suwanto.
lafal JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Kristina Pensiunan Guru Nan Dibakar, singkap data Mencengangkan
tinjau Warta dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
