Ngawur Hal Memberatkan Tentara Pembunuh Kacab Bank Divonis 13 Tahun Bui


Jakarta

tidak presisi Esa prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank M Ilham Pradipta, Serka Mochamad Nasir, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Hukuman ini kelebihan berat banget 1 tahun dari tuntutan oditur dikarenakan hakim mengukur perbuatan terdakwa sangat keji.

Penilaian hakim tersebut tertuang internal evaluasi ke-4 pada pertimbangan hal memberatkan para terdakwa. Hal ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berikut ini hal-hal Nan memberatkan para terdakwa:
1. Perbuatan para terdakwa telah menghapuskan Esa orang nyawa Orang Nan sebelum itu harus diambil hak kemerdekaan dan hak kebebasannya Nan berujung Mortalitas sebar korban almarhum M. Ilham Pradipta sehingga istri anak-anaknya harus kehilangan figur dan kasih mencintai seorang Bapak
2. Para terdakwa Tak mengindahkan butir-butir internal Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Harus TNI Nan setiap saat disinggungkan semenjak para terdakwa dilantik sebagai seorang Prajurit TNI sehingga para terdakwa menabrak rambu-rambu atau Kebiasaan-Kebiasaan legalitas Nan telah Eksis
3. Bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak Gambaran TNI AD khususnya kesatuan para terdakwa di mata masyarakat dikarenakan perbuatan para terdakwa bertentangan berdua kepentingan militer Nan senantiasa merawat soliditas dan berdua warga internal rangka mendukung tugas pokok TNI.
4. Bahwa perbuatan para terdakwa telah sedemikian berat banget dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara Biasa dan secara Spesifik kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan berdua menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal berdua perbuatan Nan dilakukannya.
5. Bahwa perbuatan para terdakwa dijalankan berdua sengaja dan internal keadaan sadar menyaksikan kondisi korban Nan telah rapuh Tak berdaya, namun malah membiarkan korban berikut tersiksa kelebihan dari Esa jam di internal kendaraan Tiba berdua ujungnya korban dibuang di pinggir jalur area persawahan.
6. Pihak keluarga korban Adalah istri dan mertua korban, Tak mau memaafkan para terdakwa dan Minta disampaikan hukuman Nan setimpal.

Fana itu, ciptakan hal Nan meringankan, hakim membacakan Eksis dua evaluasi. Adalah pertama, para terdakwa dinilai berterus cerah internal persidangan. Para terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji Tak akan mengulangi lagi serta memohon sorry sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kedua, para terdakwa belum pernah dihukum, berkualitas disiplin maupun pidana.

Selain hal Nan memberatkan dan meringankan, pertimbangan lain dari hakim atas putusan Nan disampaikan terhadap para terdakwa Merupakan ciptakan terdakwa I, Nasir, dinilai telah terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan Nan dijalankan secara Seiring-Baju. Fana terdakwa II, Feri Herianto dan terdakwa III, Frengky Yaru, melaksanakan penculikan Nan dijalankan secara Seiring-Baju.

Nasir, ungkapan hakim, sebagai seorang prajurit dan paling senior, Nan memang dipersiapkan dan dilatih berdua ilmu serta keterampilan militer, telah menyalahgunakan ilmu dan ketrampilannya tersebut ciptakan membuang dan menghapuskan nyawa korban.

“Terdakwa I mengetahui ketika diminta tolong oleh saksi II ciptakan menculik korban berdua iming-iming upah Nan diinginkan sejumlah Rp 5 juta. Bukannya menolak dikarenakan bertentangan berdua Kebiasaan legalitas, namun malah meraih, berdua mengajak serta terdakwa II mencari tim ciptakan mengangkut korban di bawah sesuai arahan dari saksi Dwi Hartono,” Jernih Hakim Kolonel Chk Fredy.

Nasir juga dinilai telah menganiaya Ilham selama perjalanan dari wilayah Kemayoran, Jakarta center, ke wilayah Meikarta, Bekasi. Penganiayaan Nan dijalankan Nasir menyebabkan Ilham Tak berdaya. Nasir pun malah membuang Ilham di pinggir jalur area persawahan Nan Sunyi penduduknya hingga ujungnya mengembuskan nafas terakhir di pinggir jalur.

Fana ciptakan Heri, perannya Merupakan mengajak sejumlah orang, internal hal ini ciptakan melaksanakan penculikan terhadap Ilham di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur. Heri pun berikut menyaksikan dan mengawasi Ilham selama alur penculikan melangkah. Baju halnya berdua Frengky, Nan juga mendampingi dan mengawasi selama alur penculikan.

“Perbuatan para terdakwa bertentangan berdua semangat dan upaya TNI ciptakan merawat Gambaran dan eksistensi internal republik Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh hakim.

terungkap, Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (37). Hakim mengatakan ketiganya terbukti bersalah internal kasus ini.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Sidang dipimpin majelis hakim Nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berikut ini vonis ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman opsional berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. lagian Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.

Hakim mengatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. lagian terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

Hakim mengatakan perbuatan para terdakwa sangat Bengis serta meninggalkan trauma mendalam sebar keluarga Ilham. Hakim juga mengatakan perbuatan para terdakwa merusak identitas berkualitas TNI.

Simak Video ‘3 TNI Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara’:

Halaman 2 dari 2

(dcom/dcom)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *