Ngawur Esa rembulan Diburu, Dua Tersangka Pembunuh Satpam Hotel di Sorong pada akhirnya ditahan – Tabura Pos


Sorong, TP  – Setelah buron selama kelebihan dari Esa rembulan, dua orang Pria berinisial YTK (22) dan FFH (21) Nan diperkirakan tangguh sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang satpam hotel bernama Maxi Bless (49), pada akhirnya hasil dikendalikan kepolisian. Penangkapan dikerjakan oleh gabungan tim operasi pada Selasa (2/6/2026), tepatnya sebulan kelebihan setelah peristiwa keji itu terwujud.

Penggerekan dikerjakan secara terkoordinasi oleh Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, serta satuan tugas lainnya dari sejumlah polsek di area Sorong. Kedua tersangka terungkap dan dikendalikan bagian dalam Esa Letak Nan Baju.

bagian dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Kabag Operasi Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Murul Yaqin, menyingkap kronologi Komplit peristiwa Nan terwujud pada Pekan permulaan masa, 26 April 2026 silam. Menurutnya, insiden berawal dari pertemuan tak terduga Nan dipicu pengaruh alkohol.

“ketika itu kedua pelaku sedang bagian dalam keadaan mabuk dan hendak balik. Sekeliling pukul 03.00 WIT, korban Nan juga mengendarai sepeda motor sendirian bagian dalam kondisi Baju melintas di Ambang eks Griya Sakit COVID-19. tak memakai sengaja, kendaraan korban menyerempet kendaraan Nan dikendarai pelaku. Dari insiden Mini itulah terlihat niat jahat ciptakan membegal korban,” Jernih Kompol Andi.

Kedua pelaku kemudian mengejar korban hingga ke perempatan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Di Letak tersebut, tersangka YTK berkurang dan langsung menendang hingga korban terjatuh dari motor. Korban sempat membalas berbarengan pukulan Nan mengenai dagu tersangka, namun hal itu Malah menyebabkan kemarahan pelaku. YTK kemudian membalas berbarengan dua pukulan keras.

Fana itu, tersangka FFH Berjuang memungut kendaraan milik korban namun sempat digagalkan. Terjadilah perkelahian sengit. menyaksikan situasi tersebut, YTK kemudian memungut senjata tajam berupa pisau Nan telah diagendakan lebih masa lalu dan langsung menghujani tubuh korban berbarengan sejumlah tusukan.

“Tusukan mengenai bagian pinggang, punggung, hingga dada korban. Setelah mengerjakan aksinya, YTK mundur menuju kendaraan Nan dikendarai rekannya dan mereka langsung kabur meninggalkan korban Nan terkapar. pada akhirnya mereka Tak jadi merampas motor korban,” urai Kompol Andi.

Fana itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga U. Tan, menambahkan bahwa berdasarkan output pemeriksaan Fana, kedua tersangka diperkirakan Tak hanya terlibat bagian dalam kasus pembunuhan ini. Polisi menduga mereka Mempunyai rekam jejak tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor dan perampokan.

“Niat membegal terlihat begitu saja ketika menyaksikan korban Nan sedang mabuk. tak memakai perlu komando, niat jahat itu langsung terlihat. Ini menandakan bahwa langkah seperti ini bukanlah Nan kali pertama mereka lakukan. Kami Tetap terus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka bagian dalam kasus-kasus lain,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri jejak persembunyian kedua pelaku selama sebulan terakhir. Kalau terungkap adanya pihak Nan mendukung melarikan diri atau menyembunyikan keberadaan tersangka, maka orang tersebut juga akan diseret ke meja hijau dikarenakan menghalangi tahapan aturan.

dinyatakan pula bahwa ketika hendak dikendalikan, kedua tersangka sempat mengerjakan perlawanan. Petugas terpaksa menembakkan tembakan peringatan ke bagian kaki keliru Esa pelaku agar meraih dilumpuhkan dan ditahan berbarengan terjamin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang dijerat berbarengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan, dan/atau pasal mengenai penganiayaan beban Nan berujung Mortalitas. Mereka terancam hukuman penjara paling lamban 20 tahun, bahkan hingga penjara seumur Hayati sesuai pertimbangan hakim nantinya. [CR24-R2]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *