Malang –
Bripka Agus Muhamad Saleman terdakwa pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa (23), didakwa hukuman seumur Hayati. Bripka Agus tak mengajukan perlawanan bagian dalam sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.
bagian dalam program sidang digelar di ruang Cakra PN Malang Kelas 1A digelar masa ini, majelis hakim hanya mendengarkan pembacaan eksepsi dari terdakwa Suyitno.
Guntur Putra Abdi Wijaya, pendamping aturan Bripka Agus menegaskan, pihaknya Tak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut Biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami Tak mengajukan eksepsi, dikarenakan Tiba masa ini belum Eksis obrolan terkait itu (eksepsi),” singkap Guntur ditemui detikJatim usai persidangan, Rabu (3/6/2026).
Guntur mengaku Seiring tim advokat mutakhir akan mempelajari surat dakwaan Nan diterbitkan jaksa penuntut Biasa Kejaksaan Negeri Kota Batu.
“Kami Seiring tim dari Peradi mutakhir akan mempelajari surat dakwaan, dan akan membuntuti program pesidangan. Termasuk ketika pemeriksaan saksi dan pembuktian,” tegasnya.
Fana bagian dalam surat dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 Nan diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Penuntut Biasa mendakwa terdakwa I Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno secara Seiring-Baju bagian dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.
Sesuai berbarengan dakwaan primer Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Nan dijalankan secara Seiring-Baju.
Selain itu kedua terdakwa juga dijerat pasal berlapis Merupakan dakwaan subsider Pasal 458 Bagian 1 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara Seiring-Baju.
Jaksa Penuntut Biasa juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan Nan berakibat Mortalitas bagian dalam Bangunan turut serta sebagaimana diuraikan bagian dalam dakwaan kelebihan subsider.
Kepala Seksi Pidana Biasa Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto menegaskan, sesuai dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026 bahwa terdakwa I Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno secara Seiring-Baju bagian dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.
“hasilkan hukuman didakwa berbarengan dakwaan pembunuhan berencana atau penganiayaan Nan berakibat Mortalitas. berbarengan ancaman hukuman paling lamban 20 tahun, seumur Hayati atau hukuman Wafat,” ungkapan Budi ketika dikonfirmasi terpisah.
lebih sebelumnya, korban Faradila terdeteksi tewas di sungai jalur Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
(auh/abq)