Ngawur Bripka Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Didakwa Hukuman Seumur Hayati




Malang

Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) oleh Abang iparnya, Bripka Agus Sulaiman bergulir. bagian dalam dakwaannya, jaksa mendakwa terdakwa Bripka Agus berbarengan pasal berlapis.

Sidang perkara pembunuhan Fardila digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa dan eksepsi dari terdakwa.

“masa ini program sidang perlawanan atau eksepsi atas dakwaan penuntut Biasa,” ujar Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua terdakwa Merupakan Agus Muhamad Saleman dan terdakwa II Suyitno hadir bagian dalam sidang ini. Keduanya tampak dikawal ketat oleh dari aparat kepolisian.

bagian dalam dakwaannya, jaksa menuntut kedua terdakwa berbarengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa. Adapun pasal Nan menjerat kedua terdakwa Merupakan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Nan dijalankan secara Seiring-Baju.

Selain itu kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 Bagian 1 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara Seiring-Baju.

Jaksa juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan Nan berujung Mortalitas bagian dalam Bangunan turut serta sebagaimana diuraikan bagian dalam dakwaan kelebihan subsider.

“Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur Hayati dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pastikan Yoedi.

Fana Direktur LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi pihaknya hadir ciptakan mengawal adanya keadilan sebar korban. “Kami harapkan vonis disampaikan semaksimal mungkin, seberat-beratnya hingga Eksis Selera keadilan sebar korban,” tegasnya.

sebelum itu, Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi UMM semester dua Usul Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, terdeteksi tewas di sungai jalur Raya Purwosari-Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025) pukul 06.30 WIB.

Mayat mula sekali terdeteksi Penduduk Nan hendak memanen jagung di sawah Nan Eksis di Sekeliling Letak. Penduduk kemudian melaporkannya ke Polsek Wonorejo.

Polda Jatim kemudian melaksanakan penyelidikan dan memutuskan Abang ipar korban, Bripka AS, Personil Provost Polsek Krucil, Polres Probolinggo sebagai tersangka Primer dan tersangka kedua bernama Suyit.

“dikarenakan telah terpenuhi alat berita, minimal 2 alat berita Nan pas, Adalah di antaranya keterangan saksi, kemudian alat berita surat dan petunjuk, maka terhadap terduga pelaku AS telah diperkuat dan diputuskan sebagai tersangka,” ucapan Abast ketika ditemui di Bidhumas Polda Jatim, Kamis (18/12/2025).

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *