Ngawur 3 Tentara Pembunuh Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara



Jakarta – Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis penjara ke tiga prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala Unit (kacab) bank M Ilham Pradipta (37). Hakim menegaskan ketiganya terbukti bersalah internal kasus ini.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Sidang dipimpin majelis hakim Nan diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Berikut ini vonis ketiga terdakwa:

1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman opsional berupa pemecatan dari TNI terhadap Nasir dan Feri. Nasir juga dihukum membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban. lagian Feri dihukum membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga Ilham.

Hakim menegaskan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. lagian terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.

Hakim menegaskan perbuatan para terdakwa sangat Bengis serta meninggalkan trauma mendalam distribusi keluarga Ilham. Hakim juga menegaskan perbuatan para terdakwa merusak identitas baik TNI.

lebih masa lalu para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (18/5). Berikut ini tuntutan mereka:

1. Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun
2. Kopda Feri Herianto dituntut penjara selama 10 tahun
3. Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain itu, terdakwa Esa dan dua dituntut pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Terdakwa juga dituntut membayar mengubah rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp 5,8 miliar.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia selaku Pakar waris korban. internal surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut telah mengerjakan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian Nan dialami korban dan keluarganya.

Saksikan Live DetikSore:



(dcom/dcom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *