PENGADILAN Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara antara Esa hingga 13 tahun terhadap tiga prajurit TNI Nan terlibat bagian dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Unit (Kacab) BRI, Mohammad Ilham Pradipta. Putusan tersebut dibacakan bagian dalam persidangan Nan menyusuri pada Rabu (3/6).
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan terdakwa Primer, Serka Mochamad Nasir, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. Atas perbuatannya, Nasir dijatuhi hukuman beban.
“Terdakwa Esa, Serka Mochamad Nasir terbukti secara Absah melaksanakan tindak pidana bagian dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun,” ujar Fredy ketika membacakan putusan di persidangan.
Selain hukuman penjara, Nasir juga dijatuhi pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer. Ia diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp750 juta. Kalau kewajiban tersebut Tak dipenuhi, Nasir harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tujuh purnama.
Dua terdakwa lainnya, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru, dinyatakan terbukti melaksanakan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang Nan berpengaruh Mortalitas. Feri dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, serta dibebankan restitusi sebesar Rp500 juta atau subsider lima purnama kurungan.
Fana itu, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara selama Esa tahun tak memakai pidana opsional pemecatan maupun kewajiban restitusi. Majelis hakim mengukur ketiga terdakwa Tak terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer, serta membebaskan mereka dari dakwaan penyembunyian mayat.
Vonis ini tercatat kelebihan lebar sebar Nasir dinilai tuntutan Oditur Militer Nan lebih sebelumnya menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Sebaliknya, hukuman sebar Feri dan Frengky kelebihan pendek dari tuntutan semula, Merupakan masing-masing 10 tahun dan empat tahun penjara.
Kasus tragis ini bermula dari langkah penculikan Nan berujung pada tewasnya Mohammad Ilham Pradipta. Meski keluarga korban mengajukan restitusi jumlah senilai Rp5,8 miliar, majelis hakim menentukan jumlah restitusi Nan harus dibayar oleh para terdakwa sebesar Rp1,25 miliar.