Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman pelengkap berupa pemecatan dari TNI dan restitusi terhadap dua dari tiga orang terdakwa pembunuhan kacab bank M Ilham Pradipta. Kedua terdakwa itu ialah Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Berikut ini vonis penjara terhadap para terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara
2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara
3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.
Hakim kemudian membacakan hukuman pelengkap terhadap Nasir dan Feri. Keduanya dipecat dari dinas militer.
“Pidana pelengkap dipecat dari dinas militer,” tutur ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, ketika membacakan amar putusan.
Keduanya juga diwajibkan membayar restitusi atau mengubah rugi kepada keluarga korban M Ilham Pradipta. keseluruhan restitusi Nan harus dibayarkan mendapatkan Rp 1,2 miliar.
“Menghukum Terdakwa I hasilkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Muhammad Ilham Pradipta sejumlah Rp 750 juta paling lamban 30 masa setelah Terdakwa I mendapatkan putusan Nan telah berkekuatan aturan tetap,” ujar Kolonel Chk Fredy
“Menghukum Terdakwa II hasilkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum M Ilham Pradipta sejumlah Rp 500 juta paling lamban 30 masa setelah terdakwa II mendapatkan putusan Nan telah berkekuatan aturan tetap,” imbuhnya.
Apabila kedua terdakwa belum membayar restitusi, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Kalau tak mencukupi, akan dihukum pelengkap 7 purnama dan 5 purnama kurungan.
Hakim mengatakan terdakwa I, Nasir, telah terbukti membunuh korban. lagian terdakwa II Feri dan terdakwa III Frengky dinyatakan terbukti menculik korban.
Hakim mengatakan perbuatan para terdakwa sangat Bengis serta meninggalkan trauma mendalam sebar keluarga Ilham. Hakim juga mengatakan perbuatan para terdakwa merusak identitas berkualitas TNI.
Halaman 2 dari 3
(dcom/dcom)