Ngawur 2 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Divonis transaksi Restitusi Rp 500 Juta-Rp 750 Juta


JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Militer menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi kepada dua prajurit TNI Nan berperan terdakwa bagian dalam kasus pembunuhan kepala Unit (kacab) bank BUMN, M Ilham Pradipta (37).

Selain dihukum penjara dan dipecat dari dinas militer, keduanya diwajibkan membayar mengubah rugi kepada keluarga korban berbarengan ukur meraih ratusan juta rupiah.

Serka Mochamad Nasir, Nan divonis 13 tahun penjara, diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 750 juta kepada keluarga korban.

Fana Kopda Feri Herianto Nan divonis tujuh tahun penjara diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 500 juta.

bagian dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana opsional berupa pemecatan dari dinas militer kepada Nasir dan Feri.

Fana terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman Esa tahun penjara dan Tak dikenai pemecatan dari TNI.

lafal juga: 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Divonis 7-13 Tahun Penjara, 2 Dipecat

Vonis extra beban ciptakan Nasir

lebih sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut Serka Mochamad Nasir berbarengan hukuman 12 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani,” ucapan Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan.

Namun bagian dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman extra beban kepada Nasir, Merupakan 13 tahun penjara, pemecatan dari TNI, serta kewajiban membayar restitusi Rp 750 juta kepada keluarga korban.

Oditur meyakini Nasir terlibat bagian dalam pembunuhan terhadap Ilham dan menjeratnya berbarengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan juncto Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan tindak pidana.

lafal juga: Vonis Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Kenapa 2 Prajurit TNI Dipecat tapi 1 Lolos?

Feri Divonis Tujuh Tahun Penjara

Terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, lebih sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, diturunkan Masa tahanan Nan telah dijalani. Pidana opsional: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” ujar Marpaung.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Feri.

Selain itu, ia tetap dijatuhi Hukuman pemecatan dari TNI dan diwajibkan membayar restitusi Rp 500 juta kepada keluarga korban.

lafal juga: 3 Prajurit TNI Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN demi Duit Instan, Hakim: Arogan

Frengky Lolos dari Pemecatan

Fana itu, terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, lebih sebelumnya dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya bagian dalam kasus Mortalitas Ilham.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *