SORONG – Setelah buron selama turun extra Esa rembulan, dua pelaku pembunuhan terhadap Maxi Bless tercapai ditahan tim gabungan kepolisian. Kedua tersangka berinisial YTK alias N dan FFH alias F saat ini telah dikendalikan di Polresta Sorong Kota ciptakan menjalani alur legalitas.
Kasus pembunuhan tersebut melangkah pada Pekan, 26 April 2026 Sekeliling pukul 03.45 WIT di lorong Arfak, Kelurahan Kampung mutakhir, Distrik Sorong Kota, tepatnya di Ambang SMP Negeri 1 Kota Sorong. Korban, Marci Bless, teridentifikasi bekerja sebagai petugas keamanan di Hotel Pemandangan Sorong.
Kepala Bagian Operasi Polresta Sorong Kota, Kompol Andi Yaqin, menerangkan peristiwa bermula ketika kedua pelaku mengonsumsi minuman keras Seiring rekan-rekannya di kawasan lorong Waduk Siwigi, Kompleks Puncen, sejak Sabtu gelap, 25 April 2026.
Setelah sempat berkeliling mencari rokok dan kembali meneruskan pesta minuman keras Seiring rekan-temannya di Sekeliling Hotel Waigeo, kedua pelaku berencana kembali Sekeliling pukul 03.00 WIT.
“Dikarenakan minuman Nan mereka konsumsi Seiring rekan-temannya telah habis, pada akhirnya si pelaku ini berencana ciptakan kembali. ketika perjalanan menuju kembali, tepatnya di Ambang Griya Sakit eks Biasa di Kampung mutakhir, korban sempat lewat dan menyenggol pelaku,” ujar Kompol Andi Yaqin ketika konferensi pers, Rabu (3/6).
Menurutnya, ketika itu korban juga terlihat internal kondisi Tak Konsisten ketika mengendarai sepeda motor.”Nah, ketika menyenggol ini, korban juga kebetulan internal keadaan oleng juga. Di situlah timbul niat dari para pelaku ciptakan melaksanakan begal. Sehingga diikuti, dan sesampainya di TKP tidak terpencil SMP, korban dicegat oleh kedua pelaku,” katanya.
Ia menerangkan bahwa melangkah tindakan kejar-kejaran Nan berakhir di kawasan SMP Negeri 1 Kota Sorong. keliru Esa pelaku kemudian mendorong sepeda motor korban hingga terjatuh. ketika melangkah keributan, tersangka YTK alias N memungut sebilah pisau dan menikam korban extra dari Esa kali di bagian punggung dan dada.
“melangkah ribut-ribut, pada akhirnya si pelaku ini memungut Barang tajam dan melaksanakan penikaman di punggung korban sebanyak dua kali, terus di bagian Ambang dua kali,” bongkar Kompol Andi Yaqin.
Lanjutnya bahwa Korban sempat menginginkan pertolongan kepada Penduduk Sekeliling sebelum pada akhirnya dilarikan ke Griya sakit. Namun nyawanya Tak tertolong dan dinyatakan meninggal Bumi.
Kemudian, Kabag Ops berucap bahwa pihaknya pun menjaga barang data berupa sebilah pisau sepanjang 27 sentimeter Nan digunakan ciptakan menikam korban serta Esa unit sepeda motor Nan digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.
Usai peristiwa, ucapan Kabag Ops bahwa kedua tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan selama turun extra Esa rembulan.
Tim gabungan Nan terdiri dari personel Polda Papua Barat Daya, Tim Delta Jatanras, Resmob Mangewang, Tim Paniki Timur, Tim Macan Kota, dan Tim Elang Barat pada akhirnya tercapai menangkap keduanya pada mula Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan, berucap penyidik Tetap mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka internal kasus kriminal lainnya.
“ciptakan ketika ini Tetap kita dalami, namun berdasarkan informasi-informasi Nan kita meraih dan kita gali, pelaku dua orang ini mungkin Eksis keterlibatan berbarengan perkara-perkara lain atau komplotan-komplotan. Kemungkinan Eksis perkara-perkara lain Nan mungkin mereka terlibat, khususnya begal ataupun pencurian,” ujarnya.
Afriangga mengemukakan bahwa berdasarkan keluaran pemeriksaan Fana, tindakan tersebut diperkirakan bukan kali pertama dijalankan para tersangka.
“Dari data-data Nan kita gali dan keluaran pemeriksaan juga, meraih gua ungkapkan bahwa dari dua pelaku ini, tak memakai mereka saling berucap, berbarengan menyaksikan kondisi korban internal keadaan mabuk dan membawa kendaraan bermotor oleng, tak memakai Eksis Nan memerintahkan, telah berbarengan kesadaran seorang diri. Itu kan meraih kita simpulkan bahwa bukan mutakhir Esa kali mereka lakukan itu,” katanya.
Penyidik juga menjamin korban dan pelaku Tak saling mengenal sebelum itu.
“Eksis sempat perbicangan melangkah berbarengan korban itu pada ketika telah dipepet dan didorong Anjlok. Namun percakapannya hanya sebatas korban membela diri, ‘Itu kenapa?’ begitu saja. Tak saling tau,” Jernih Afriangga.
internal alur penangkapan, keliru Esa tersangka Merupakan YTK alias N sempat melaksanakan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan pastikan dan terukur.”Kalau perlawanan Eksis. Tindakan pastikan dan terukur dijalankan kepada tersangka inisial N di bagian kaki,” tegasnya.
Selain itu, penyidik juga Tetap mendalami kemungkinan adanya pihak lain Nan mendukung pelarian kedua tersangka selama bersembunyi di hutan.”ciptakan bantuan santap dan lain-lain, Tetap dari orang Uzur. Kita akan melaksanakan pemeriksaan,” naik Afriangga.
internal perkara ini, YTK alias N berperan sebagai pelaku Primer Nan melaksanakan pemukulan dan penikaman terhadap korban, lagian FFH alias F berperan sebagai joki Nan melaksanakan pengejaran terhadap korban memanfaatkan sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan. Polisi juga Tetap mendalami kemungkinan penerapan pasal lain terkait tindak pidana Nan menyertai tindakan pembunuhan tersebut, berbarengan ancaman hukuman hingga penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun.(zia)