PADANG PARIAMAN, KOMPAS.com — Ruang sidang Primer Pengadilan Negeri seketika bergemuruh oleh linang histeris seorang Bunda.
Suasana haru ini pecah sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman Wafat terhadap terdakwa Satria Juanda alias Wanda, Selasa (2/6/2026).
Wanda dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan pembunuhan berencana terhadap putra kandung dari Bunda tersebut.
Sembari mendekap lelakinya, Wenny, Bunda korban, tak kuasa menahan air mata Nan telah dipendamnya selama berbulan-purnama jalannya persidangan.
lafal juga: Mahkamah Agung revisi Vonis Wafat Kurir 20 Kg Sabu Jadi Seumur Hayati di Tingkat Kasasi
Baginya, vonis maksimal ini Ialah keadilan tertinggi distribusi mendiang putranya.
“Alhamdulillah, Allah mendengarkan doa kami,” ujar Wenny sembari mengusap air mata usai persidangan.
Weny merupakan Bunda dari Septia Adinda, korban terakhir internal kasus pembunuhan dan mutilasi tiga Wanita oleh Wanda. Septia Adinda dimutilasi Wanda Esa tahun setelah membunuh dua temannya Chika dan Adek.
internal amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti mengukur seluruh unsur dakwaan Nan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) telah terpenuhi secara Absah dan meyakinkan.
lafal juga: Sosok Hakim PN Palembang Nan Tewas di Bilik Kos, Pernah Vonis Wafat 3 Terdakwa Pembunuhan
Putusan ini didukung tangguh oleh alat data autentik serta data-data Nan terungkap selama alur persidangan.
“menegaskan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan hukuman Wafat,” ucapan Hakim Ketua Dewi Yanti ketika membacakan putusan.
Vonis Wafat ini selaras berbarengan tuntutan maksimal Nan diajukan oleh JPU pada persidangan sebelum itu. Jaksa mengukur tindakan terdakwa sangat sadis, dikerjakan berbarengan perencanaan matang, dan Tak Mempunyai alasan pemaaf terbatas pun.
lafal juga: Dijatuhkan Vonis Wafat, Kopda Bazarsah Ajukan komparasi, Kuasa legalitas: Terdakwa mempunyai Keluarga
Pledoi Terdakwa Ditolak
Sebelum putusan diketok, pihak terdakwa sempat mengemukakan nota pembelaan (pledoi). Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
extra dari Esa evaluasi Nan diajukan terdakwa internal pledoi antara lain, Menyesali seluruh perbuatannya, Bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengemukakan permohonan sorry secara dibuka kepada keluarga korban.
Namun, majelis hakim menolak seluruh argumen internal pledoi tersebut.
Hakim mengukur Selera penyesalan terdakwa Baju sekali Tak sebanding berbarengan hilangnya nyawa korban serta hancurnya Masa Ambang keluarga Nan ditinggalkan.
lafal juga: denyut-denyut Vonis Wafat Kopda Bazarsah, linang Haru Keluarga 3 Polisi Pun Pecah…