Ngawur Tok! Pembunuh Berencana Anaknya Divonis Hukuman Wafat, Bunda Korban meneteskan air mata Histeris


PADANG PARIAMAN, KOMPAS.com — Ruang sidang Primer Pengadilan Negeri seketika bergemuruh oleh linang histeris seorang Bunda.

Suasana haru ini pecah sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman Wafat terhadap terdakwa Satria Juanda alias Wanda, Selasa (2/6/2026).

Wanda dinyatakan terbukti secara Absah dan meyakinkan melaksanakan pembunuhan berencana terhadap putra kandung dari Bunda tersebut.

Sembari mendekap lelakinya, Wenny, Bunda korban, tak kuasa menahan air mata Nan telah dipendamnya selama berbulan-purnama jalannya persidangan.

lafal juga: Mahkamah Agung revisi Vonis Wafat Kurir 20 Kg Sabu Jadi Seumur Hayati di Tingkat Kasasi

Baginya, vonis maksimal ini Ialah keadilan tertinggi sebar mendiang putranya.

“Alhamdulillah, Allah menyimak doa kami,” ujar Wenny sembari mengusap air mata usai persidangan.

Weny merupakan Bunda dari Septia Adinda, korban terakhir internal kasus pembunuhan dan mutilasi tiga Wanita oleh Wanda. Septia Adinda dimutilasi Wanda Esa tahun setelah membunuh dua temannya Chika dan Adek.

internal amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti mengukur seluruh unsur dakwaan Nan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) telah terpenuhi secara Absah dan meyakinkan.

lafal juga: Sosok Hakim PN Palembang Nan Tewas di Bilik Kos, Pernah Vonis Wafat 3 Terdakwa Pembunuhan

Putusan ini didukung kokoh oleh alat berita autentik serta bukti-bukti Nan terungkap selama alur persidangan.

“mengatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua hukuman Wafat,” ungkapan Hakim Ketua Dewi Yanti ketika membacakan putusan.

Vonis Wafat ini selaras berdua tuntutan maksimal Nan diajukan oleh JPU pada persidangan sebelum itu. Jaksa mengukur tindakan terdakwa sangat sadis, dikerjakan berdua perencanaan matang, dan Tak Mempunyai alasan pemaaf rentan pun.

lafal juga: Dijatuhkan Vonis Wafat, Kopda Bazarsah Ajukan komparasi, Kuasa legalitas: Terdakwa mempunyai Keluarga

Pledoi Terdakwa Ditolak

Sebelum putusan diketok, pihak terdakwa sempat mengutarakan nota pembelaan (pledoi). Melalui penasihat hukumnya, Satria Juanda memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

lumayan melimpah orang ukur Nan diajukan terdakwa internal pledoi antara lain, Menyesali seluruh perbuatannya, Bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengutarakan permohonan sorry secara ada kepada keluarga korban.

Namun, majelis hakim menolak seluruh argumen internal pledoi tersebut.

Hakim mengukur Selera penyesalan terdakwa Baju sekali Tak sebanding berdua hilangnya nyawa korban serta hancurnya Era Ambang keluarga Nan ditinggalkan.

lafal juga: denyut-denyut Vonis Wafat Kopda Bazarsah, linang Haru Keluarga 3 Polisi Pun Pecah…



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *