BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Misteri Mortalitas seorang Penduduk bangsa Asing (WNA) Usul Korea Selatan berinisial BCS (60) Nan terdeteksi tewas bersimbah darah di kediamannya di Kampung Buaran RT 04 RW 02 Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, ujungnya terungkap. BCS diperkirakan sebagai korban pembunuhan Nan dikerjakan oleh pembunuh bayaran atas pesanan mantan istrinya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengemukakan bahwa pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka Nan diperkirakan tangguh terlibat bagian dalam kasus tersebut. Kedua tersangka Ialah mantan istri korban berinisial SJ dan seorang Pria berinisial HW Nan diperkirakan sebagai eksekutor pembunuhan.
“SJ memerintahkan HW hasilkan membunuh korban. Berdasarkan keterangan HW, ia menyetujui melaksanakan pembunuhan atas perintah dan pesanan dari SJ,” ujar Sumarni, Selasa (02/07).
lafal: WNA Usul Korea Selatan terdeteksi Tewas Bersimbah Darah di Tambun Selatan
Menurut keterangan polisi, SJ memberikan Duit kepada HW senilai Rp139 juta berangsur sebagai imbalan atas tindakan tersebut. HW melancarkan aksinya berbarengan menusuk perut korban berkali-kali memakai pisau buah serta menghantam bagian belakang kepala korban memakai barbel.
Sumarni menerangkan bahwa motif SJ menyuruh HW hasilkan membunuh BCS Ialah dikarenakan dendam pribadi. SJ mengaku merasakan tekanan batin dikarenakan kekerasan Nan sering dikerjakan korban serta Mau menguasai harta milik BCS. Fana itu, HW mendapatkan tawaran tersebut dikarenakan kondisi ekonomi keluarganya Nan terpuruk dan membutuhkan Duit.
bagian dalam pengungkapan kasus ini, polisi tercapai melindungi sejumlah barang data, termasuk rekaman CCTV, busana pelaku, masker, sarung tangan, Kitab tabungan, telepon seluler, serta kendaraan Nan digunakan bagian dalam perencanaan dan Penyelenggaraan kejahatan.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat berbarengan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Bagian (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur Hayati atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” tutupnya. (DIM)
IKUTI Warta LAINNYA DI GOOGLE NEWS