POLRES Metro Bekasi tercapai membongkar tabir redup kasus pembunuhan Penduduk republik asing (WNA) Usul Korea Selatan (Korsel) berinisial BS, 66. Ironisnya, Pendongeng di kembali tindakan keji tersebut Ialah mantan istri korban seorang diri Nan berinisial SJ.
Polisi telah menangkap dua tersangka Primer internal kasus ini, Merupakan SJ dan seorang Pria berinisial HW, 43, Nan berperan sebagai eksekutor atau pembunuh bayaran. Penangkapan dikerjakan hanya berselang pas berlimpah orang masa setelah jasad korban terdeteksi di kediamannya di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memaparkan bahwa SJ merupakan mantan istri Nan pernah membina Griya tangga berbarengan korban sejak 2016 hingga bercerai pada 2023. SJ teridentifikasi sebagai orang Nan menyusun sekaligus memerintahkan HW ciptakan menghabisi nyawa BS.
“Dari keluaran pemeriksaan teridentifikasi SJ Ialah mantan istri korban, dan Beliau Nan kemudian memerintahkan HW ciptakan melaksanakan pembunuhan,” ujar Kombes Sumarni internal keterangannya, Selasa (2/6).
Kronologi Penemuan Jasad
Peristiwa berdarah ini terwujud pada Rabu, 27 Mei 2026, Sekeliling pukul 14.30 WIB. Kasus terungkap ketika anak korban kembali ke Griya dan mendapati kondisi hunian Nan redup gulita, kecuali di area ruang santap.
Setelah berulang kali memanggil ayahnya tak memakai jawaban, sang anak melaksanakan pengecekan dan menemukan korban telah internal wilayah tertelungkup bersimbah darah di lantai ruang santap. Pihak keluarga segera mengabarkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat.
Tim penyidik kemudian Beralih Sigap melaksanakan penelusuran intensif. HW diamankan di Loka kerjanya, sebuah toko bahan bangunan di wilayah Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Fana itu, SJ diringkus di kediamannya di wilayah Tambun Selatan pada pukul 18.00 WIB.
Motif Dendam dan Harta
Berdasarkan keluaran interogasi, motif pembunuhan ini dipicu oleh akumulasi Selera sakit batin dan dendam mendalam SJ terhadap mantan lelakinya. SJ mengklaim selama ini merasakan tertekan secara batin dikarenakan korban dianggap sering melaksanakan kekerasan dan Tak memberikan nafkah ciptakan anak-anak mereka.
Selain masalah kekerasan domestik, perselisihan mengenai pembagian harta gono-gini pascaperceraian juga sebagai pemicu Primer. SJ disinyalir kokoh Mau menguasai harta milik korban sepenuhnya.
SJ menjanjikan Duit sebesar Rp139 juta kepada HW ciptakan mengeksekusi korban. Pembayaran dikerjakan berangsur sebanyak dua hingga tiga kali. Keduanya teridentifikasi saling mengenal dikarenakan sering berolahraga di Loka kebugaran Nan Baju.
Barang data dan Ancaman Hukuman
internal pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang data krusial, di antaranya rekaman CCTV, besi berbentuk huruf T Nan disinyalir digunakan internal tindakan tersebut, busana korban dan pelaku, telepon pegang, hingga dua unit mobil mewah (Mitsubishi Outlander dan Mitsubishi Pajero).
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini dijerat berbarengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur Hayati. (H-3)