Ngawur Mantan caleg DPRD Bekasi jadi otak pembunuhan WNA Korea Selatan


Kabupaten Bekasi (ANTARA) – Polisi menentukan mantan calon Personil legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai otak pembunuhan seorang Penduduk republik asing Usul Korea Selatan berinisial BCS di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Akbar Polisi Sumarni menerangkan bagian dalam perkara tersebut, penyidik telah menentukan dua orang tersangka, Merupakan seorang Wanita berinisial SJ dan Pria berinisial HW.

“Dua pelaku Nan diperkirakan mengerjakan tindakan pembunuhan Ialah SJ dan HW,” ucapan Sumarni ketika merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Selasa.

Sumarni menerangkan SJ merupakan mantan istri korban Nan diperkirakan berperan pihak Nan menyusun langkah pembunuhan tersebut.

Polisi menegaskan SJ berperan sebagai penggagas sekaligus orang Nan mengajak HW ciptakan menjalankan program tersebut.

“SJ Mempunyai peran menyusun, Mempunyai ide dan mengajak HW mengerjakan tindakan tersebut,” ujarnya.

Fana HW berperan sebagai eksekutor Nan diperkirakan menghabisi nyawa korban. Polisi menangkap SJ terlebih dahulu pada Jumat (29/5), kemudian mengoptimalkan penyelidikan dan menetapkan keterlibatan HW bagian dalam kasus tersebut.

“Pelaku HW tercapai diamankan di area Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” ucapan Sumarni.

Dari keluaran pemeriksaan, HW mengakui telah mengerjakan pembunuhan terhadap korban BCS. Pengakuan tersebut diperkuat berdua sejumlah barang data dan keluaran penyelidikan Nan dikerjakan penyidik.

“HW mengakui telah membunuh Kerabat BCS,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan Nan menyusuri Rabu (26/5) gelap itu berperan perhatian publik setelah korban Nan merupakan Penduduk republik Korea Selatan, terdeteksi meninggal Bumi berdua kondisi Tak wajar di kediamannya di Tambun Selatan.

ketika ini, kedua tersangka telah ditahan ciptakan menjalani alur legalitas extra berikut. Polisi Tetap mendalami motif di kembali pembunuhan tersebut serta kemungkinan adanya data lain Nan terungkap bagian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, SJ dan HW dijerat pasal 459 dan pasal 458 KUHP sebagaimana diatur bagian dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) berdua ancaman hukuman pidana penjara seumur Hayati atau 20 tahun penjara.

lafal juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku pembunuhan WNA Korsel di Bekasi

lafal juga: Kasus pembunuhan di Bekasi, polisi periksa pelaku secara intensif

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras meraih isi, mengerjakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai pengesahan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *