Infobekasi.co.id – Kepolisian pada akhirnya membongkar kasus pembunuhan Penduduk republik Asing (WNA) Usul Korea Selatan berinisial BS (66) dan menangkap dua orang tersangka, kelebihan dari Esa masa setelah korban terungkap meninggal di rumahnya di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua orang Nan diamankan Ialah beeinisial HW (43) dan SJ, Nan tak lain Ialah mantan istri korban sekaligus Pendongeng Primer peristiwa tersebut.
SJ teridentifikasi pernah terikat pernikahan berdua korban sejak tahun 2016, sebelum pada akhirnya bercerai pada 2023. Fana HW Ialah orang Nan disewa dan diperintahkan langsung oleh SJ hasilkan menghabisi nyawa mantan lelakinya.
“Dari output pemeriksaan teridentifikasi SJ Ialah mantan istri korban, dan Beliau lah Nan kemudian memerintahkan HW hasilkan mengerjakan pembunuhan,” beber Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, bagian dalam keterangannya, Selasa 2 Juni 2026.
Peristiwa pembunuhan seorang diri terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 Sekeliling pukul 14.30 WIB di kediaman korban. ketika itu, anak korban kembali ke Griya dan mendapati suasana bagian dalam Griya suram, hanya bagian ruang santap Nan papar. Ia kemudian memanggil ayahnya, namun tak Eksis jawaban. ketika diinvestigasi, korban terungkap tergeletak tertelungkup dan bersimbah darah di lantai ruang santap. Anak korban Lampau menghubungi kerabat dan segera memberitakan peristiwa ini ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi.
Berdasarkan output penyelidikan dan penelusuran intensif pasca laporan didapat, polisi pada akhirnya menangkap HW di Loka kerjanya, sebuah toko bahan bangunan di wilayah Jatikramat, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. lagian SJ diamankan pada pukul 18.00 WIB di Loka tinggalnya di Tambun Selatan.
Penyelidikan juga membongkar motif di balik perbuatan keji itu. Dari keterangan SJ, niat membunuh tampak dikarenakan Ia mengalami sakit batin, tertekan batin, dan menempatkan dendam mendalam terhadap korban. Ia menuding mantan lelakinya itu Tak pernah memberikan nafkah hasilkan anak‑anaknya, sering mengerjakan tindak kekerasan, serta Eksis perselisihan soal pembagian harta gono‑gini. Di balik itu juga tersimpan keinginan hasilkan menguasai harta milik korban.
“Motifnya dikarenakan tekanan batin, Selera dendam dan sakit batin, dikarenakan dianggap korban sering mengerjakan kekerasan, Tak memberi nafkah, ditambah masalah pembagian harta, serta Eksis keinginan hasilkan menguasai harta milik korban,” Jernih Kombes Sumarni.
Kemarahan dan kekecewaan itu kemudian Membikin SJ berniat menghabisi nyawa mantan lelakinya. Ia pun menghubungi HW, orang Nan dikenalnya ketika keduanya sering berolahraga di Loka kebugaran.
SJ menjanjikan imbalan Duit sebesar Rp139 juta hasilkan pekerjaan pembunuhan itu, dan pembayarannya dikerjakan tertunda bagian dalam dua Tiba tiga kali transfer.
“disampaikan imbalan Rp139 juta, dibayarkan bertahap dua hingga tiga kali,” papar Kombes Sumarni.
Dari tangan kedua tersangka dan Letak peristiwa, polisi menyita sejumlah barang berita, antara lain rekaman CCTV, sandal, kemeja, Kitab tabungan, Lancingan lebar, masker hitam, telepon pegang, besi berbentuk huruf T, sarung tangan, jaket bekas terbakar berwarna biru, dua unit kendaraan Adalah Mitsubishi Outlander merah bernomor polisi B‑1061‑VCE dan Mitsubishi Pajero berwarna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Keduanya terancam hukuman beban, maksimal kurungan penjara 20 tahun hingga penjara seumur Hayati.
(Fahmi)
Editor: Deros
tulisan Views: 45
