Ngawur Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara


MATARAM, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) menuntut 13 tahun penjara kepada terdakwa Radiet Ardiansyah alias Radiet internal kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram).

Korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira terdeteksi tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 27 Agustus 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdua pidana penjara selama 13 tahun ditekan selama terdakwa menjalani Masa penahanan,” ucapan jaksa Sulviany ketika membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut dibacakan internal sidang kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Unram Nan menjerat terdakwa Radiet Nan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (2/6/2026).

lafal juga: Sidang Pembunuhan Mahasiswi Unram, Terdakwa disertai 11 Pengacara Hotman 911

Jaksa menuntut agar majelis hakim PN Mataram menegaskan terdakwa Radiet terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindakan pidana pembunuhan.

internal tuntutannya, jaksa berbisik, terdakwa disinyalir membenamkan kepala korban di pasir bebatuan berdua menekan leher belakang korban memakai tangan kiri terdakwa, hingga korban Tak meraih bernafas.

Berdasarkan output pemeriksaan Pakar forensik terdapat luka-luka Nan saling bersesuaian dan menunjukan adanya pergumulan antara terdakwa dan korban.

Selain itu, bercak darah Nan terdeteksi internal kelebihan dari Esa barang data sesuai berdua DNA terdakwa Radiet dan Tak terdeteksi DNA orang lain selain milik terdakwa dan korban Vira.

Ancaman pidana diatur internal Pasal 458 Bagian 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP, seperti internal dakwaan pertama Jaksa Penuntut Biasa.

lafal juga: KY awasi Sidang Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Jaksa mengutarakan hal-hal Nan memberatkan tuntutan tersebut di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa Tak mengakui perbuatannya, terdakwa Tak menyesali perbuatannya, terdakwa berbelit-belit internal memberikan keterangan, dan perbuatan terdakwa menyebabkan kesedihan Nan mendalam distribusi keluarga korban.

Fana hal-hal Nan meringankan Ialah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa Tetap berusia sangat Belia sehingga diharapkan meraih mengoreksi perbuatannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasehat legalitas Terdakwa Radiet akan mengerjakan pembelaan sesuai berdua data persidangan.

Tim penasehat legalitas terdakwa, Kusnaeni menegaskan tuntutan dari Penuntut Biasa sangat imajinatif, asumtif, dan Tak sesuai berdua data-data Nan terungkap di persidangan.

“Seluruh ini kelak kami akan bantah dan kami sampaikan di internal nota pembelaan kami pleidoi kami Nan akan kami sampaikan besok,” ucapan Kusnaeni.

lafal juga: Sidang Pembunuhan Mahasiswi Unram, Orangtua Korban bongkar Kronologi dan Kondisi Terdakwa


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *