Mataram –
Jaksa penuntut Biasa (JPU) menuding Radiet Adiansyah alias Radit, terdakwa pembunuhan mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), berlagak seperti korban (playing victim) dan sok Kudus. Tudingan itu dilontarkan lantaran Radit seolah-olah Tak berdosa berdua membawa Al-Qur’an setiap persidangan.
Selain itu, JPU juga mengutarakan Radit terus berkelit berdua menyebut orang lain sebagai pelaku pembunuh mahasiswi Universitas Mataram (Unram) tersebut.
“Terdakwa terus berkelit pelakunya Ialah orang lain berdua menggambar sketsa Paras orang Nan Tak dikenalnya, ternyata Tak didukung berdua alat bukti lain Nan lumayan,” tutur JPU Sulviany ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sulviany Tak terdeteksi Eksis jejak orang lain di Loka peristiwa perkara (TKP) pembunuhan Vaniradya. Hanya Eksis Deoxyribonucleic Acid (DNA) Radit dan Vaniradya di Letak peristiwa.
“Sehingga, keterangan terdakwa bagian dalam persidangan hanya bangkit sendirian sebagai perwujudan oposisi terhadap sangkaan dari penuntut Biasa tak memakai didukung alat bukti Nan meyakinkan dan mendapatkan didapat,” urai Sulviany.
Menurut Sulviany, tindakan Radit di bagian dalam persidangan sebagai sikap akrobatik Nan Tak natural. Jaksa juga menyorot kebiasaan Radit Nan terus membawa Al-Qur’an di setiap persidangan dan susut memberikan Selera empati ke keluarga korban.
“susut memberikan Selera empati kepada keluarga korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra berdua sering kali membawa kitab Kudus di setiap kali persidangan, Nan tentunya memberikan kesan seolah-olah diri terdakwa sendirian Nan paling alim dan saleh bagian dalam persidangan ini,” tuding Sulviany.
“Namun demikian, Malah kami mengevaluasi sebaliknya bahwa hal ini Malah semata-mata merupakan taktik terdakwa hasilkan menutupi perbuatannya dan meraih empati Nan bagian dalam praktik peradilan pidana merupakan hal Nan lumrah dikerjakan oleh terdakwa sebagai pelaku kejahatan Nan bertindak seolah-olah sebagai korban Nan terzalimi atau korban kriminalisasi aparat penegak legalitas (playing victim),” sambung Sulviany.
JPU meyakini Radit Ialah pelaku pembunuhan terhadap Vaniradya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi, Pakar, dan alat bukti Nan dikantongi. Terlebih lagi, ketika peristiwa, hanya Eksis korban dan terdakwa di TKP.
“Tak Eksis orang lain sehingga hanya terdakwa sendirian Nan Mempunyai kapasitas, kapabilitas, serta probabilitas di TKP Nan Mempunyai kemampuan, keahlian dan kesempatan hasilkan mengerjakan pergumulan (perkelahian bagian dalam jarak tidak terpencil). Sehingga, terdakwa mengerjakan perbuatan pencekikan terhadap korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra,” Jernih Sulviany.
Sulviany menegaskan hanya Radit Nan Mempunyai kesempatan dan kemampuan hasilkan mengerjakan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan keluaran laboratorium forensik dan digital evidence serta barang bukti di TKP, hanya Eksis DNA korban dan terdakwa saja.
Bunda Radit, Makkiyati, menyangkal ucapan JPU Nan menuding anaknya pembunuh dan playing victim dikarenakan terus membawa Al-Qur’an setiap persidangan. Menurut Makkiyati, Radit telah Giat mengaji sejak Mini.
“Beliau terus mengaji, jangan remehkan mengenai Bagian Kudus. Anak gua bukan pembunuh,” ucapan Makkiyati di ruang sidang PN Mataram.
(iws/iws)