Mataram -
Kejaksaan menjulang (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan kasasi atas putusan pidana pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, khususnya terkait hukuman terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto. Pasalnya, majelis hakim tingkat komparasi memotong alias menyunat hukuman Aris dari delapan berperan tiga tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan aturan (Kasi Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, berbisik putusan majelis hakim Pengadilan menjulang (PT) NTB Nan memotong hukuman Aris dari delapan berperan tiga tahun Tak menunjukkan Selera keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“ciptakan (terdakwa Aris) kami kasasi. Menurut pendapat kami putusan tersebut belum mencerminkan ukur keadilan distribusi korban,” ucapan Harun, Selasa (2/6/2026).
Hanya hukuman Aris Nan disunat oleh majelis hakim PT NTB. Fana putusan terdakwa I Made Yogi Purusa Primer melonjak Esa tahun. Kejati NTB belum memutuskan kasasi atau Tak terkait putusan Yogi. Namun, Harun menjamin Kejati NTB bakal mengerjakan kasasi Kalau Yogi juga menempuh jalur aturan serupa.
lebih sebelumnya, hakim PT NTB mengubah putusan milik kedua pecatan polisi tersebut. Hukuman Yogi diperberat, lagian Aris dipotong.
Pencarian melalui server Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram, putusan komparasi Yogi tercatat berdua nomor 150/PID/2026/PT MTR. Majelis hakim Nan memutus perkara komparasi ini diketuai Akhmad Suhel berdua Personil I Wayan Sukanila dan Siti Hamidah.
Hakim PT NTB menegaskan Yogi terbukti mengerjakan pembunuhan serta perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Primer oleh dikarenakan itu berdua pidana penjara selama 15 tahun,” bunyi amar putusan.
Vonis Nan didapat Yogi extra menjulang Esa tahun dari putusan PN Mataram Nan lebih sebelumnya menghukum 14 tahun penjara.
Selain pidana tubuh, Yogi juga diwajibkan membayar restitusi kepada istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, sebesar Rp 385.773.589. Kalau Tak dibayar internal 30 saat, harta dan pendapatannya disita serta dilelang jaksa.
“Apabila Tak lumayan atau Tak memungkinkan ciptakan dilaksanakan, maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama dua tahun,” cerah putusan itu.
Berbeda berdua Yogi, hukuman Aris Malah berkurang tajam. PT NTB memang mendapatkan permintaan komparasi penuntut Biasa, tetapi membatalkan putusan PN Mataram dan mengadili sendirian perkara tersebut.
“Mengadili sendirian, menegaskan terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah mengerjakan tindak pidana sebagaimana internal dakwaan kesatu primair. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut,” bunyi amar putusan.
Aris internal perkara nomor 149/PID/2026/PT MTR itu dinyatakan terbukti mengerjakan penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto berdua pidana penjara selama tiga tahun,” ujar putusan.
(iws/iws)