Medan (MAWARTA) – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut seorang anak Wanita berinisial AI (12), Nan sebagai pelaku bagian dalam kasus pembunuhan Bunda kandungnya sendirian, berbarengan tindakan berupa pendampingan dan campur tangan psikologis selama delapan rembulan.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, berbisik tuntutan tersebut dibacakan berbarengan mempertimbangkan ketentuan bagian dalam Undang-Undang platform Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan pemulihan terhadap anak Nan berhadapan berbarengan legalitas.
Advertisement
Scroll kebawah hasilkan lihat materi
“Jaksa menuntut perawatan berupa pendampingan dan campur tangan psikologi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Tanjung Morawa selama delapan rembulan berbarengan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Valentino, Senin (1/6/2026).
Menurut Valentino, bagian dalam pertimbangannya jaksa menyetujui bahwa perbuatan Nan dijalankan AI telah berakibat korban meninggal Bumi. Namun sejumlah Unsur meringankan sebagai Asas tuntutan tersebut Tak diarahkan pada pidana penjara.
Selain Tetap berusia 12 tahun, terdakwa dinilai kooperatif selama alur persidangan, menyetujui perbuatannya, bersikap sopan, serta belum pernah berhadapan berbarengan legalitas sebelum itu.
Jaksa juga mempertimbangkan output asesmen Nan menunjukkan adanya persoalan psikologis dan lingkungan keluarga Nan turut memengaruhi kondisi mental anak.
“Anak merasakan tekanan dikarenakan pola pengasuhan Nan keras. Berdasarkan output pendalaman, orang Uzur dikatakan kerap mengerjakan kekerasan fisik dan mengundang ucapan-ucapan keras ketika emosi,” Jernih Valentino.
Selain Unsur keluarga, output asesmen juga mencatat adanya pengaruh lingkungan dan konsumsi media terhadap perkembangan psikologis anak.
Namun demikian, aspek tersebut sebagai bagian dari bahan kajian psikologis dan bukan Esa-satunya Unsur penyebab terjadinya tindak pidana.
Jaksa mengukur sengketa berkepanjangan Nan menyusuri di lingkungan keluarga turut memberikan efek terhadap kondisi emosional AI Nan Tetap berada pada usia perkembangan.
“sengketa Nan menyusuri antara kedua orang Uzur korban ikut memengaruhi kondisi mental anak,” katanya.
bagian dalam perkara ini, AI dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 458 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait platform Peradilan Pidana Anak.
Meski demikian, dikarenakan pelaku Tetap berstatus anak, pendekatan rehabilitasi dan pemulihan psikologis dinilai kelebihan Pas guna mendukung alur pembinaan dan Masa Ambang anak.
terungkap, peristiwa tersebut menyusuri pada 10 Desember 2025 Sekeliling pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Kota Medan. Korban berinisial F (42) terungkap meninggal Bumi di bagian dalam rumahnya.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dikarenakan pelaku Tetap nongkrong di bangku sekolah Asas dan berstatus sebagai anak kandung korban.
alur persidangan terhadap perkara ini menyusuri sesuai ketentuan peradilan anak Nan mengutamakan perlindungan identitas pelaku di bawah umur. (*)
