Ngawur Alasan Hakim Vonis Wafat Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman


PARIAMAN, iNews.id – Terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi terhadap tiga mahasiswi, Satria Juanda alias Wanda, divonis hukuman Wafat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Selasa (2/6/2026). 

internal amar putusannya, Hakim Ketua Dewi Yanti mengevaluasi seluruh unsur dakwaan Nan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) telah terpenuhi secara Absah dan meyakinkan, didukung kokoh oleh ketersediaan alat data autentik serta data-data Nan terungkap selama tahapan persidangan.

“mengatakan terdakwa Satria Juanda alias Wanda terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Biasa, Merupakan Pasal 459 Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai Pembunuhan Berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berdua hukuman Wafat,” ungkapan Hakim Ketua Dewi Yanti ketika membacakan putusan.

Sebagai informasi, kasus kejahatan kemanusiaan Nan menjerat Satria Juanda ini tergolong sangat sadis lantaran menyertakan tiga korban jiwa. Ketiga korban Nan nyawanya dihabisi secara berantai dan dimutilasi oleh terdakwa di wilayah Batang Anai tersebut teridentifikasi masing-masing bernama Siska Oktovia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda, Penduduk Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. mendengarkan putusan tertinggi tersebut, linang haru keluarga korban seketika pecah di internal ruang sidang.

Ibunda dari tidak akurat Esa korban bernama Septia Adinda, Wenni, tampak Tak kuasa menahan aliran air matanya. Beliau terisak tersedu-sedu lantaran perjuangannya mencari keadilan distribusi sang putri Nan tewas mengenaskan di tangan terdakwa ujungnya dikabulkan oleh institusi peradilan.

Pascapersidangan ditutup, Wenni selaku ibunda mendiang Septia Adinda mengemukakan Selera dapat kasih dan kepuasan mendalam atas ketegasan majelis hakim.

Editor: Kastolani Marzuki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *