Ngawur 3 Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Hadapi Vonis masa Ini


JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga Personil TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Unit bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, akan menjalani sidang pembacaan vonis pada masa ini, Rabu (3/6/2026).

Hal tersebut lebih masa lalu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Milter II-08 Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bagian dalam sidang agenda replik pada Senin (25/5/2026).

“Kami minta Masa Tiba berbarengan Rabu tanggal 3 Juni (hasilkan pembacaan vonis),” kata Fredy bagian dalam persidangan, Senin.

lafal juga: Ancol Gratiskan Tiket melangkah masuk pada 8-19 Juni 2026, Ini Syarat dan Ketentuannya

lebih masa lalu, kasus Mortalitas Ilham menyertakan tiga Personil TNI, Merupakan Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut ketiga terdakwa berbarengan hukuman penjara disertai tuntutan pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa Esa Serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun ditekan Era tahanan Nan telah dijalani,” kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Selain hukuman penjara, Nasir juga dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI.

Oditur meyakini Nasir terlibat bagian dalam pembunuhan terhadap Ilham.

“Terdakwa Esa. Pembunuhan secara Seiring-Baju sebagaimana diatur dan diancam pidana bagian dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Bagian (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 Bagian (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023,” kata Marpaung.

Fana itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut hukuman penjara selama 10 tahun.

lafal juga: masa Ini, 4 Personil TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Pembacaan Tuntutan

“Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, ditekan Era tahanan Nan telah dijalani. Pidana pelengkap: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” bongkar Marpaung.

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun atas keterlibatannya bagian dalam kasus Mortalitas Ilham.

Berbeda berbarengan dua terdakwa lainnya, Frengky Tak dituntut pidana pelengkap berupa pemecatan dari dinas militer TNI.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *