Ngawur 32 Luka Tusuk di Tubuh Balita, Saksi Bisu Kejinya Om di Bekasi


Bekasi

Malang nasib bayi berusia 2 tahun di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat dibunuh pamannya sendirian berinisial G (18). Terdapat 32 luka tusukan Nan terdeteksi di tubuh korban.

Jumlah luka tusukan itu terungkap usai korban divisum. Jasad korban terdeteksi pada Rabu (27/5) di sebuah kontrakan.

“keluaran visum Nan kita raih dari RS Polri, keseluruhan Eksis 32 tusukan di tubuh korban,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Korban dan pelaku terungkap tinggal Seiring neneknya di sebuah Griya kontrakan. ketika peristiwa pembunuhan, wilayah G dan korban hanya berdua di internal Griya. Fana nenek pelaku sedang berjualan.

Andi berbisik, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sering ditinggal oleh neneknya mencari nafkah. Sehari-saat, katanya, korban Seiring pelaku.

“Pada ketika peristiwa menyusuri, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada ketika di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, Adalah nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga sunyi saat,” ungkapnya.

Terganggu ketika Main permainan

G mengaku tega membunuh keponakannya dikarenakan merasakan terganggu ketika main permainan. ketika itu korban tumbuh ke punggungnya hingga kekesalan G memuncak.

“Setelah kami tanyakan langsung ke Nan bersangkutan, pada ketika peristiwa, Nan bersangkutan sedang bermain permainan. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasakan terganggu sehingga melaksanakan tindakan penusukan,” ungkapan Kompol Andi.

Beliau berbisik G memungut dua pisau di dapur hasilkan menusuk korban. G juga mengaku menyimak bisikan-bisikan sehingga tega membunuh keponakannya.

“Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan Mau segera Berjumpa Tuhan, itu berdasarkan pengakuan,” ungkapan Beliau.

G sempat melukai dirinya dan merasakan luka tusuk di dada dan kedua pipinya. Andi berbisik G sempat dirawat di Griya sakit (RS) dan sekarang telah siuman.

ditentukan Sebagai Tersangka

Polisi telah memutuskan G sebagai tersangka. ketika ini G telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota.

“telah, telah itu (ditentukan tersangka), telah kita gelar perkara,” ungkapan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).

Penetapan G sebagai tersangka ini dikerjakan melalui mekanisme gelar perkara. Dari keluaran gelar perkara, G dinyatakan memenuhi unsur ditentukan sebagai tersangka.

“Iya (pelaku layak diproses aturan). telah kita tahapan ya, telah kita tahapan, kok,” Jernih Andi.

Fana itu, Andi menegaskan pihaknya belum mendapatkan memikat kesimpulan kondisi kejiwaan G. lebih masa lalu, berdasarkan keterangan nenek korban Nan juga Bunda pelaku, G merasakan hambatan jiwa dan rutin mengonsumsi Penawar-obatan.

“Belum mendapatkan kita simpulkan (ODGJ). Tetap mengharap keluaran visum dari RS Polri terkait kejiwaan Nan bersangkutan,” urai Andi.

G dijerat Pasal 80 Bagian 3 UU 35/2014 mengenai Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 mengenai KUHP, berdua ancaman hukuman paling pelan 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.

Lihat juga Video ‘Miris! Balita di Surabaya Disiksa Om-Tante Tiba Kepalanya Botak’:

Halaman 2 dari 2

(dek/wnv)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *