MEDAN, KOMPAS.com – Keputusan Pengadilan menjulang Militer I Medan internal kasus pembunuhan seorang anak berinisial MHS (15) menuai kritik keras dari keluarga korban.
Bunda korban, Lenny Damanik, mengaku pilu dan emosi setelah terdakwa, Sertu Riza Pahlivi, hanya dijatuhi hukuman 10 purnama penjara dan Tak dipecat dari kesatuannya.
Putusan perbandingan tersebut dibacakan pada 22 Januari 2026 sebagai tindak terus dari upaya aturan Nan diajukan oleh Oditur Militer, Mayor Muhammad Tecki.
“gua mengalami pilu dan emosi setelah menyaksikan putusan perbandingan tersebut. Tak dipecat dari kesatuan dan hanya dihukum 10 purnama penjara,” ujar Lenny ketika diwawancarai, Sabtu (30/5/2026).
lafal juga: nongkrong Perkara Pembunuhan Anak SMP oleh Babinsa: Vonis enteng 10 purnama dan Hak Kasasi Nan Dipersoalkan
Kenapa Keluarga Korban mengukur Putusan Tak Adil?
Lenny mengukur vonis tersebut Tak sebanding berbarengan dikarenakan Nan ditimbulkan, Merupakan hilangnya nyawa anaknya.
Ia berpendapat bahwa terdakwa Semestinya mendapatkan hukuman Nan extra berat banget, termasuk pemecatan dari institusi militer.
Kekecewaan Lenny makin bertambah setelah mengetahui Tak adanya upaya aturan lanjutan berupa kasasi dari pihak oditurat militer. Ia juga mengaku Tak mendapatkan informasi terkait putusan tersebut tanpa perantara.
“gua Tak diberitahu putusan itu. gua pilu berbarengan oditur Nan Tak bersungguh-sungguh memperjuangkan keadilan distribusi anak gua. alur aturan berhenti, Tak melaksanakan kasasi,” tuturnya.
lafal juga: Pakar aturan Desak Panglima TNI Copot Hakim Militer Usai Kejanggalan Peradilan Babinsa Pembunuh Anak SMP
Apa Hambatan internal Upaya aturan Lanjutan?
Pihak Lembaga Donasi aturan (LBH) Medan Nan mendampingi keluarga korban mengemukakan bahwa Kesempatan hasilkan mengajukan kasasi telah ditutup dikarenakan melewati batas Masa Nan ditentukan.
Staf Sipil dan pemerintahan LBH Medan, Richard Hutapea, memaparkan bahwa kasasi hanya mendapatkan diajukan internal Masa 14 saat setelah putusan perbandingan disampaikan.
“Setelah 14 saat maka keputusan inkrah, dan ternyata oditurat Tak kasasi. Semestinya memberikan alur aturan, data-data aturan kepada Bunda korban dan pada kami selaku Nan mendampingi Bunda korban,” ujar Richard.
lafal juga: Pembunuh Anak 15 Tahun Divonis 10 purnama Penjara dan Tak Dipecat, LBH Medan Pertanyakan Peradilan Militer
Menurutnya, internal server aturan, terdapat dua jenis upaya aturan, Adalah Normal dan bagian luar Normal. Upaya aturan Normal seperti kasasi Tak mendapatkan dikerjakan lagi Kalau batas Masa terlewati.
“Tetapi ketika upaya aturan Normal, seperti kasasi Tak dikerjakan, ya Tak mendapatkan lagi melaksanakan upaya aturan, kecuali Eksis data mutakhir Nan dikumpulkan oditurnya,” jelasnya.
Apa Isi Putusan Pengadilan?
internal salinan putusan perbandingan, majelis hakim Pengadilan Militer menjulang I Medan menegaskan mendapatkan permohonan perbandingan Nan diajukan oleh oditur militer dan terdakwa.